Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
27/3/2017, 21.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang para petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantornya. Larangan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap terhadap penyidik Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Selain melarang petugas menemui wajib pajak di luar kantor, Sri Mulyani meminta pegawai pajak tidak mengambil tugas yang bukan bagiannya.

“Saya tidak ingin dengar ada staf dan pejabat yang merasa bisa bekerja sendiri, apalagi melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, misalnya mengambil wajib pajak yang bukan kliennya atau melakukan tugas-tugas tertentu,” katanya saat memberi kata sambutan dalam pelantikan Eselon III Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (27/3).

(Baca: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)

Menurut Sri Mulyani, penyalahgunaan akan terjadi ketika petugas pajak menemui wajib pajak di luar kantor. “Petugas pajak tidak dibolehkan bekerja di luar kantor. Tidak ada kepala kantor, pemeriksa, atau account representative lakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menekankan agar seluruh proses di Ditjen Pajak dilakukan sesuai prosedur dan proses bisnis yang berlaku. Hal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Sebab, institusi ini tengah disorot masyarakat setelah kasus dugaan suap terhadap petugas pajak.

Seperti diketahui, penyidik pajak Handang bersama Direktur PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 lalu. Rajamohan diduga menyuap Handang untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP.

(Baca: Bantu Pengusaha Jepang Urus Pajak, Luhut: Ditjen Pajak Salah)

Belakangan, di dalam sidang terungkap, kasus tersebut turut menyeret nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv bersama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo

Demi memaksimalkan fungsi Ditjen Pajak, Sri Mulyani memastikan bahwa jajaran pimpinan akan membantu pejabat di level yang lebih rendah. Ia menegaskan, pejabat di bawahnya bisa meminta bantuan jajaran di atasnya jika kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Penting bagi jajaran pimpinan membantu pejabat di bawahnya.”

Dengan begitu, Sri Mulyani berharap kepercayaan masyarakat meningkat terhadap Ditjen Pajak. Keberhasilannya tergantung pada petugas pajak yang bertemu langsung dengan wajib pajak. Reputasi Republik Indonesia pun tergantung pada wajah Ditjen Pajak yang diwakili oleh para petugas pajak.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

“Saya lihat Ditjen Pajak, apalagi sorotan masyarakat terhadap apa yang terjadi pada kasus yang sekarang ini sedang dalam proses peradilan. Saya minta semua jajaran mengambil pelajaran dari itu,” ujar Sri Mulyani. “Satu tinta cukup untuk merusak susu sebelanga, satu orang cukup untuk merusak satu institusi.”

Perubahan struktur dan perombakan pejabat juga merupakan upaya mencapai tujuan tersebut. Kementerian Keuangan mengubah struktur jabatan di Eselon III Ditjen Pajak dengan melantik sebanyak 61 pejabat. Sri Mulyani menyatakan, ini pertama kalinya pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan menghadiri pelantikan manajer di tingkat pertama.