Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi untuk Buka Data Nasabah Bank

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
8/2/2017, 20.36 WIB

Namun, setelah ada revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan, permintaan data perbankan, Direktorat Jenderal Pajak hanya perlu mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)

Kini, dengan aplikasi khusus, proses perolehan izin untuk membuka data nasabah perbankan ini hanya membutuhkan waktu satu minggu. Padahal sebelumnya, perolehan izin ini bisa memakan waktu hingga delapan bulan. 

Yoga menuturkan, Kementerian Keuangan dan OJK sudah melakukan sinkronisasi untuk mendukung berjalannya rencana ini. "Aplikasi ini sudah finalisasi, segera diimplementasikan. Mungkin bulan ini sudah efektif," ujarnya.

(Baca juga:  BUMN Sektor Keuangan Diminta Naikkan Setoran Pajak)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian