Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi untuk Buka Data Nasabah Bank

Miftah Ardhian
8 Februari 2017, 20:36
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Namun, setelah ada revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan, permintaan data perbankan, Direktorat Jenderal Pajak hanya perlu mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)

Kini, dengan aplikasi khusus, proses perolehan izin untuk membuka data nasabah perbankan ini hanya membutuhkan waktu satu minggu. Padahal sebelumnya, perolehan izin ini bisa memakan waktu hingga delapan bulan. 

Yoga menuturkan, Kementerian Keuangan dan OJK sudah melakukan sinkronisasi untuk mendukung berjalannya rencana ini. "Aplikasi ini sudah finalisasi, segera diimplementasikan. Mungkin bulan ini sudah efektif," ujarnya.

(Baca juga:  BUMN Sektor Keuangan Diminta Naikkan Setoran Pajak)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...