Ubah Sistem Perencanaan dan Anggaran, Pemerintah Buat Aturan Baru

Intan | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
1/2/2017, 11.40 WIB

Pemerintah akan menerbitkan payung hukum untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya ketidakcocokan anggaran dengan perencanaan, serta mencegah kebocoran anggaran.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) ini rencananya akan diterbitkan dalam satu bulan ke depan. Saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan mengkoordinasikan kementerian lainnya untuk menyiapkan aturan ini.

"Dengan demikian sinkronisasi antara penganggaran serta perencanaan akan berjalan dengan baik," kata Pramono usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/1). (Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Pramono menjelaskan selama ini proses perencanaan program pemerintah berada dalam kewenangan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sementara penganggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pramono mengatakan masing-masing UU tersebut memiliki turunan Peraturan Pemerintah (PP) sendiri sehingga menyebabkan inefisiensi. (Baca: Jokowi Ingatkan Bappenas untuk Berantas Penyakit Ego Sektoral)

Karena dasar hukumnya berbeda, perencanaan dan penganggaran pun kerap berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, kata Pramono, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dibuat satu PP yang isinya mengatur harmonisasi perencanaan dan penganggaran negara.

Dengan adanya payung hukum ini, maka perencanaan dan anggaran pemerintah saat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menjadi satu. Tidak ada lagi panitia kerja (Panja) perencanaan serta panja penganggaran. Pramono menyebut hal ini juga akan mencegah kebocoran serta ketidakcocokan program dan anggaran yang terjadi selama ini. "Peluang-peluang seperti ini yang akan tertutup," kata Pramono.

(Baca: Bappenas Dapat Kewenangan Atur Alokasi Anggaran Kementerian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan PP ini juga akan menyederhanakan proses penganggaran serta perencanaan program pemerintah. Karena pembahasannya bisa berjalan bersama, anggaran bisa disesuaikan dengan perencanaan yang ada.

Menurutnya kemungkinan PP ini bisa diterapkapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. "Karena tidak mungkin juga kita lakukan dalam APBN 2017 yang telah berjalan," katanya.