Pemerintah sedang menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 (XV), yang akan segera diluncurkan pada awal tahun depan. Dalam paket ini, pemerintah akan kembali fokus pada pembenahan masalah logistik dan arus barang.
Paket kebijakan ini akan fokus pada pembenahan logistik, mencakup biaya dan percepatan arus barang. "Lebih ke logistiknya, kalau dwelling time itu yang penting kecepatannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (21/12).
Dia mengungkapkan saat ini kondisi logistik di Indonesia belum bisa dikatakan baik. Masih banyak infrastruktur yang belum terbangun. Kondisi geografis yang merupakan kepulauan juga menyulitkan arus barang. (Baca: Darmin Sebut 10 Sukses Paket Kebijakan Ekonomi)
Oleh karena itu pembenahan masalah logistik masih perlu dilakukan. Dia mengatakan paket kebijakan kombinasi dari sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan pembenahan logistik yang diarahkan pada pengurangan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).
Darmin mengatakan untuk INSW memang diperlukan penguatan lembaga mengingat banyak kementerian dan lembaga (K/L) berkepentingan akan hal ini. Dirinya berharap dengan adanya paket kebijakan 15 ini, akan ada penguatan pada sistem pemrosesan data. "Sedangkan kalau tim tarif sudah jelas kelembagaannya di Kementerian Keuangan," kata Darmin.
(Baca: Biaya Logistik Mulai Turun Berkat Pembenahan Infrastruktur)
Pelaksanaan INSW sebenarnya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi XI. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta mengurangi waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time. Melalui kebijakan ini, semua K/L wajib menggunakan portal INSW untuk pengurusan perizinan ekspor-impor.
Pada tahap awal, dilakukan model single risk management dalam platform single submission antara Badan POM dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diperkirakan menurunkan dwelling time untuk produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain dari 4,7 hari akhir pada tahun lalu menjadi sekitar 3,7 hari.
(Baca: Perpres Keluar, Waktu Bongkar Muat di Priok Cuma 2,5 Hari)
Penggunaan INSW kemudian diperluas bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam penerbitan izin ekspor-impor. Harapannya bisa mendorong kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan Lembaga Perdagangan Dunia, yakni WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen dan mengurangi dwelling time menjadi 3 hari pada akhir 2017.
Sekadar informasi pemerintah juga sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi terkait logistik pada paket kebijakan II, yakni terkait Pusat Logistik Berikat (PLB). Darmin sempat menjelaskan saat ini sudah ada 28 fasilitas terbangun yang tersebar di penjuru Indonesia. Selain berfungsi untuk mengefisienkan biaya impor barang modal, kehadiran fasilitas tersebut juga mempercepat arus logistik.
(Baca: Pemerintah Targetkan 38 Pusat Logistik Berikat Beroperasi Tahun ini)