Pemda Bisa Menjadi Ujung Tombak Pencapaian Target Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Gerai Ditjen Pajak untuk sosialisasi program tax amnesty di Pasar Tanah Abang, Jakarta, terlihat sepi.
1/12/2016, 07.00 WIB

Pemerintah didorong bisa melibatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena banyak UMKM berada di daerah dan merupakan binaan pemda. Sehingga sosialisasi lewat pemda merupakan cara yang efektif kepada UMKM tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemda merupakan ujung tombak pembinaan UMKM di daerah. Pemda seharusnya bisa dilibatkan untuk mensosialisasikan program tax amnesty di daerahnya.

(Baca juga: Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty)

"Seharusnya tanggung jawab penuh bukan saja di Kementerian Keuangan, tapi pemda juga," kata Prastowo saat diskusi di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11). "Jadi jangan sampai Ditjen Pajak mati-matian, pemda malah diam saja."

Pada kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengamini pernyataan Prastowo. Dirinya mengatakan masih rendahnya sosialisasi pemda melambangkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah perlu ditingkatkan lebih banyak.

(Baca: Realisasi Tax Amnesty Periode II Oktober Mayoritas UKM)

Selain sosialisasi UMKM, lemahnya koordinasi pusat dan daerah juga terlihat pada pemanfaatan dana repatriasi. Pemerintah, kata Yoga, telah menyiapkan instrumen investasi untuk dana repatriasi, seperti proyek infrastruktur daerah. Namun hal ini perlu dilengkapi dengan kebijakan di tingkat daerah itu sendiri.

Dia mencontohkan pemerintah pusat telah memotong pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 1,5 persen. Rinciannya 0,5 persen Pajak Penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum juga mengeluarkan aturan mengenai pemotongan BPHTB ini.

"Karena saat ini pemerintah pusat sangat serius, makanya ini jadi pekerjaan rumah kita bersama (pusat dan daerah)," katanya. (Baca: Ditjen Pajak Prediksi Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil)

Sementara Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar mengatakan pendekatan yang dilakukan kepada UMKM amat menentukan keikutsertaan sektor usaha ini. Dia menjelaskan edukasi semacam bagaimana cara membayar tebusan apabila UMKM terkait memiliki kendala keuangan seharusnya dapat dilakukan lebih rinci oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi berikan edukasi bahwa program ini bukan suatu hal yang menakutkan," kata Iftida.

Sekadar informasi, berdasarkan statistik amnesti pajak, hingga hari ini total tebusan badan UMKM baru mencapai Rp 241,7 miliar. Dari angka tersebut sebanyak Rp 186,8 miliar merupakan angka tebusan pada periode pertama. Adapun tebusan wajib pajak orang pribadi UMKM, tercatat sebesar Rp 3,8 triliun.

(Baca: Masih Ada Potensi Uang Tebusan Tax Amnesty dari Perusahaan)