Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
5 Oktober 2016, 19:23
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pelayanan tax amnesty di KPP Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu (28/9).

Setelah sibuk menggaet para pengusaha kakap pada periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty), kini Direktorat Jenderal Pajak mulai gencar menggaet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal Pajak bahkan menerbitkan peraturan khusus untuk mendorong UMKM mengikuti program tersebut.   

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2016. Peraturan ini memuat petunjuk teknis yang intinya memberikan kemudahan administratif bagi peserta tax amnesty dari kalangan UMKM. Kemudahan itu mulai dari kesempatan menitipkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada asosiasi usaha tempatnya bernaung, hingga penyederhanaan formulir isian.

Meski mendapat kemudahan, banyak pelaku UMKM yang tidak lantas berminat mengikuti program tersebut. Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi perdana tax amnesty kepada UMKM di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/10).

Seorang pedagang bernama Iin, mengajukan permintaan tambahan jika pemerintah ingin pelaku usaha mengikuti pengampunan pajak dan membayar tebusan. Ia menuntut pemerintah memperbaiki fasilitas penunjang bisnis UMKM di pasar-pasar. "Misal kalau kami bayar (tebusan), maka kami minta tolong listrik, air di pasar dipastikan lancar," katanya.

Iin berharap, negara hadir dan mendukung UMKM dalam menopang perekonomian negara. Jadi, bukan sekadar mengumpulkan pajaknya saja. (Baca juga: Pasca Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi)

Tuntutan pelaku usaha UMKM seperti yang disampaikan Iin sudah diprediksi oleh pengamat pajak dari Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun strategi agar UMKM tidak menganggap pajak sebagai beban. Caranya, UMKM harus diintegrasikan dulu ke ekonomi formal agar mendapatkan insentif bisnis. Setelah tumbuh, baru UMKM bersedia membayar pajak.

“Pemerintah harus mulai dengan insentif tentang apa yang bisa diberikan ke mereka (UMKM), sehingga trade off-nya mereka nanti bayar pajak,” kata Prastowo, akhir September lalu.

Padahal, dia menilai ada potensi besar penerimaan pajak dari UMKM. Hitungannya, porsi ekonomi informal Indonesia sekitar 18-20 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp 2.000 triliun sampai Rp 2.500 triliun. (Baca juga: Berkat Tax Amnesty, Penerimaan Pajak September Naik 15 Persen)

Di luar tuntutan pelaku usaha seperti disampaikan Iin, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FKPKMI) yang juga menghadiri acara sosialisasi di Tangerang Selatan tersebut mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang diatur dalam Perdirjen yang baru. Ketua FKPKMI Arwan Simanjuntak meminta kemudahan-kemudahan seperti itu terus berlanjut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...