Ikut Tax Amnesty, Prajogo: 90 Persen Harta Sudah di Indonesia

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
29/9/2016, 14.01 WIB

Dua hari menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty), semakin banyak konglomerat yang mendatangi kantor pajak. Kamis pagi (29/9) ini, giliran taipan Prajogo Pangestu yang mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, untuk meminta pengampunan pajak. 

Bos Grup Barito ini tidak sekadar mendeklarasikan hartanya, namun juga membawa dananya pulang dari luar negeri. Namun, dia enggan mengungkapkan besaran dana yang direpatriasikan melalui program pengampunan pajak. Yang jelas, sebanyak 90 persen hartanya memang telah berada di Indonesia dan dalam bentuk rupiah sebelum mengikuti program tersebut.

Menurut Prajogo, dana repatriasi tersebut akan dipakai PT Barito Pacific Tbk untuk mengakuisisi salah satu perusahaan asing di bidang energi. "Mungkin (akuisisi perusahaan) asing. Ya public company ini (Barito), jadi tidak bisa disampaikan (informasi akuisisi tersebut)," ujar Prajogo usai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Chandra Lie: Dana Repatriasi untuk Beli Pesawat)

Ia mengaku telah menyiapkan dana sekitar US$ 5 miliar untuk melakukan investasi dengan jangka waktu 5 tahun, termasuk akuisisi perusahaan lain. Dana ini juga bakal digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik berbasiskan Energi Baru dan Terbarukan. "Ada geothermal (panas bumi). Mungkin kami juga akan ada (tenaga) air, uap, gas juga. Itu dari Barito," ujar Prajogo.

Di sisi lain, dia menilai, program amnesti pajak ini akan memberikan dampak sangat positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Dampak positif itu terutama bakal terlihat dari pembangunan rpoyek-proyek infrastruktur yang terus dijalankan pemerintah.

Dengan target penerimaan dana tebusan amnesti mencapai Rp 165 triliun, Prajogo menyebutkan, sebagian dana itu bisa digunakan untuk membangun bandara dan pelabuhan. Selain itu, membangun jalan tol untuk meningkatkan konektivitas antardaerah, khususnya daerah terpencil.

(Baca: Akses "Super" Sambut Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha)

Prajogo menolak anggapan bahwa amnesti pajak ini merupakan cermin ketidakadilan perlakukan pajak antara konglomerat dengan kaum buruh yang saat ini menyuarakan penolakannya. Alasannya, setiap orang berhak mengikuti program ini, dan para pemilik modal pun telah membayar pajaknya.

"Selama ini kami juga jalankan pajak yang harus dibayar. Contohnya di petrokimia, bahan bakunya impor. Begitu impor misal US$ 200 juta diambil 10 persen dulu untuk pajak. Jadi kami diambil dulu, dibayar dulu. Tidak ada yang kami umpet-umpet (sembunyikan)," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi sangat mengapresiasi partisipasi dari para pengusaha dalam mengikuti tax amnesty. Menurut dia, keberhasilan program ini juga berkat partisipasi dari para pengusaha. (Galeri Foto: Pengusaha Kakap Bergiliran "Minta Ampun" ke Kantor Pajak)

Sedangkan dirinya dan pegawai pajak lain memang bertugas menyukseskan program pemerintah ini. Buktinya, banyak petugas pajak yang bekerja di bawah tekanan dan ancaman. "Nyawa dikorbankan seperti di Pulau Nias. Ini keberhasilan teman-teman wajib pajak. Semoga ada Prajogo-Prajogo lain. Ada 10 orang Prajogo, habis kami," ujar Ken.