Pengusaha Keluhkan Sosialisasi Tax Amnesty Terlalu Cepat

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi ini membeludak. Yakni para pengusaha dari industri padat modal dan padat karya, jasa, pedagang besar menengah dan kecil, hingga masyarakat umum.
1/9/2016, 16.26 WIB

Kalangan pengusaha menilai sosialisasi program pengampunan pajak oleh pemerintah terlalu cepat. Wajib pajak dari dunia usaha pun masih berkutat mempelajarinya dan belum mengikuti tax amnesty ini.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menceritakan sejumlah pengusaha tekstil bolak-balik ke kantor pajak. Rupanya, ada perbedaan cara pandang penghitungan aset dengan petugas pajak.

Misalnya, hal itu terkait dalam menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Menurut saya terlalu terburu-buru, jadi belum sempat dijabarkan secara detail,” kata Ade kepada Katadata, Kamis, 1 September 2016. (Baca: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru).

Atau dalam kasus lain, Ade melanjutkan, banyak pengusaha tekstil yang masih menanyakan perlu-tidaknya harta warisan dilaporkan untuk mengikuti tax amnesty. Ketidakjelasan ini akibat penerapan kebijakan yang terburu-buru.

Tentu hal tersebut disayangkan lantaran para pengusaha cukup berminat mengikuti pengampuna pajak. Untuk yang lainnya, Ade merasa sudah tidak ada masalah asalkan pemerintah dapat menjelaskan aturan teknis secara gamblang. (Baca: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan sebenarnya tax amnesty merupakan program yang cukup mudah diikuti. Namun dia mengkhawatirkan kapasitas kantor pajak untuk melayani peserta tidak cukup.

Dampaknya, wajib pajak yang ingin mendeklarasikan hartanya tertunda. “Bayangkan, September ini kan tarif paling rendah, pasti orang-orang muncul semua,” katanya. Di sisi lain, pengusaha masih menghitung angka tebusan yang tergolong besar. Hal ini menjelaskan mengapa pengusaha belum terlalu banyak mengikuti tax amnesty.

Dari sisi aturan dan praktik, Haryadi percaya Direktorat Jenderal Pajak menjalankan prosedur dengan lengkap dan memiliki payung hukum memadai. Bahkan Ditjen Pajak memiliki manual di internet berupa Frequently Asked Questions (FAQ).

Masalahnya, waktu yang dimiliki petugas pajak tidak banyak karena wajib pajaknya banyak juga," ujarnya.

Terkait kapasitas petugas pajak, Ade Sudrajat menyebut pelayanan mereka beragam, tidak memiliki standar yang sama. Tapi dia berharap hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tax amnesty. “Ada yang mengerti sekali,” ujarnya. “Ada yang sok tahu juga.”

Pandangan serupa disampaikan Franciscus Welirang. Direktur Indofood ini berharap agar prosedur amnesti pajak lebih simpel, jauh lebih gampang bagi orang-orang yang mau ikut. Misalnya, format pengisian tax amnesty masih terlalu ruwet. (Baca: Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak).

Menurut dia, karena perpajakan di Indonesia menganut self assesment maka sikap saling mempercayai sangat penting. “Pemerintah perlu mempercayai orang yang mengajukan tax amnesty itu tulus dan akan mendeklarasikan apa yang dia miliki,” ujarnya.

Sebab, “Dia mempercayai pemerintah, selanjutanya pemerintah juga men-treat sesuatu yang lebih menjamin,” katanya. “Jangan minta-minta buktilah. Ini kan administratif, jadi ruwet dong.” (Lihat pula: Jokowi: Tax Amnesty Ini Hak, Sasarannya Pembayar Pajak Besar).