Hingga pekan ini, nilai repatriasi dari program pengampunan pajak masih minim, sekitar Rp 1,5 triliun. Namun dunia usaha meyakini akan ada banjir dana asing melalui tax amnesty pada September nanti.
Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan hal itu lantaran banyak pengusaha masih berkonsolidasi dalam hal administratif sebelum mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).
Sebab, bukan perkara mudah bagi beberapa pengusaha untuk menghitung aset terutama di perusahaan cangkang miliknya. Apalagi, banyak formulir yang harus diisi untuk mendeklarasikan aset-aset tersebut. Johnny optimistis pada minggu ketiga September banyak dana repatriasi yang masuk.
“Dari omongan beberapa pengusaha, minggu ketiga September,” kata Johnny di sela-sela acara seminar investasi yang dihelat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. (Baca: Ditawari Tax Amnesty, Anang Hermansyah: Tak Ada Artis Penjahat).
Selain soal administrasi, Johnny mengatakan masih ada pengusaha yang mengkhawatirkan nasibnya setelah mengikuti pengampunan pajak. Dia memberitahu pengusaha tersebut apabila pegawai pajak terbukti menyalahgunakan wewenang akan dihukum paling tidak lima tahun penjara.
Karena semangat tax amnesty ini adalah memperluas basis pajak,” katanya.
Dia juga menyebutkan pendeknya jarak antara disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak dan pemberlakuannya turut menjadi penyebab minimnya informasi yang diperoleh masyarakat. Misalnya, Johnnya kerap ditanya mengenai teknis deklarasi harta serta repatriasi. “Jadi wajar kalau masih ada yang tidak mengerti,” katanya.
Pertimbangan lain yakni mengenai instrumen investasi di Indonesia yang dianggap kurang menarik. Misalnya, di Singapura, instrumen seperti obligasi tidak dikenakan pajak, tidak seperti di Indonesia. Ada juga yang masih ragu bila instrumen yang disediakan pemerintah bisa menampung dana, terutama dolar Amerika Serikat, dalam jumlah besar.
Pernyataan Johnny ini membenarkan sinyalemen yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut minimnya perolehan dana repatriasi karena wajib pajak besar masih membutuhkan waktu untuk mengatur persoalan hukum. Hal ini terkait dengan banyaknya harta yang dimiliki wajib pajak di luar negeri.
Jadi, ketika persoalan hukum itu sudah tuntas, para wajib pajak kakap tersebut akan mengikuti program amnesti pajak dan memboyong hartanya ke dalam negeri. Sri Mulyani pun optimistis perolehan dana amnesti pajak akan melonjak pada September nanti. (Baca: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September).
Optimisme itu sejalan dengan akan berakhirnya periode pertama, yakni triwulan pertama amnesti pajak, yang menawarkan tarif tebusan rendah sebesar dua persen. “Diperkirakan jumlah besar akan masuk bulan September karena mau rate rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legal-nya agar bisa sesuai dengan tax amnesty,” kata Sri Mulyani.