Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil perusahaan tambang dan komoditas yang tidak pernah membayar pajak ketika harga komoditas tersebut masih tinggi. Hal ini menjadi salah satu penyebab rasio pajak sulit naik.
Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, menceritakan pada masanya menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I, rasio pajak (tax ratio) mencapai 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, saat ini tax ratio yang tercatat hanya 10,9 persen.
Setengah bercanda, dia menuding para pengusaha tambang malas membayar pajak saat harga komoditas sedang tinggi. "Waktu masih pesta pora itu tambang, tidak bayar pajak ini kayaknya pengusahanya," ujarnya. Hal ini dikatakan Ani dalam acara Seminar Nasional Tax Amnesty yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8).
(Baca: Sri Mulyani Kritik Perhitungan Target Pajak Dua Tahun Terakhir)
Lontaran candaan Sri Mulyani ini merespons pernyataan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia. Bahlil yang memang pengusaha tambang ini mengakui dirinya bukanlah seorang pembayar pajak yang taat. Dia pun mengimbau seluruh anggota HIPMI untuk memanfaat program pengampunan pajak (tax amnesty) sebaik-baiknya.
Pada awalnya, kata Bahlil, HIPMI menolak adanya program tax amnesty, lantaran adanya aturan repatriasi yang dianggap terlalu berpihak kepada pengusaha kaya saja. Namun, pada akhirnya HIPMI memutuskan ikut karena Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendapatkan fasilitas pengampunan pajak ini.
"Kami bicara di dalam konteks 0,5 persen (penebusan) untuk UKM," kata Bahlil. (Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)
Bahlil mengatakan HIPMI akan membantu mengejar penerimaan pajak dengan cara mengorbitkan para pengusaha baru. Apalagi dalam perhitungannya Indonesia masih butuh 5,8 juta pengusaha baru yang perlu dimunculkan di ranah bisnis nasional.
Menurut Sri Mulyani, program tax amnesty tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara. Program ini akan menambah basis pajak sebagai pegangan pemeritah, sehingga diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak.
Hal ini akan menjadi gerbang untuk reformasi perpajakan. Dengan tax amnesty, semua wajib pajak bisa nyaman dan berani mendeklarasikan asset dan hartanya. "Jadi kita menjadi real tax payer (pembayar pajak yang sesungguhnya) tanpa dihantui kesalahan masa lalu," ujarnya.
Dia juga mengatakan tax amnesty ini merupakan salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan dan institusi pajak agar lebih dihargai dan dihormati masyarakat. (Baca: Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak)