Bank dan Peserta Tax Amnesty yang Curang Disanksi Berat

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
21/7/2016, 12.10 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pengawasan terhadap institusi yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi akan diperketat. Ada tiga gateway yang disiapkan untuk menampung dana dari luar negeri itu, yakni perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan kontrak yang harus ditandatangani oleh ketiga institusi tadi. Isinya menyangkut kesediaan untuk memberikan laporan terkait data peserta pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pemerintah setiap bulan. (Baca: Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi).

“Kalau main-main, bukan hanya bank yang dikenai sanksi tetapi juga pesertanya. Kami akan awasi kontrak itu,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2016. Langkah ini guna memastikan dana repatriasi digunakan untuk perekonomian.

Sebelumnya, ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai ada celah untuk mencurangi penggunaan dana yang diperkirakan mencapai Rp 560 triliun itu. Misalnya, dana yang disimpan di perbankan dalam bentuk deposito dialirkan kembali melalui kredit kepada perusahaan asing. Semestinya, dana ini digunakan untuk mendukung perusahaan dalam negeri. (Baca: Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas).

Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan. 

Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).

Rayuan Singapura Gagalkan Tax Amnesty (Katadata)

Dalam kesempatan terpisah usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan sejumlah lembaga sudah mengajukan menjadi gateaway. Hari ini, Bank Mandiri rencananya menandatangani kontrak. Langkah tersebut akan diikuti 18 bank dan sejumlah manajer investasi serta sekuritas yang telah menyatakan minat.

Senada dengan Bambang, Nelson menegaskan akan ada sanksi tegas bagi peserta atau institusi keuangan yang berbuat curang. Misalnya, dengan menyarankan peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya di luar negeri melalui fasilitas private banking. (Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty).

Bentuk sanksinya, bagi peserta yang berbuat curang akan dicabut kepesertaannya mengikuti tax amnesty. Sedangkan untuk institusi keuangannya, bila diketahui ada direksi yang terlibat, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan kembali. Adapun bila perbankan atau institusi keuangan yang terlibat, akan dianalisa lagi tingkat kesehatannya.

Sanksi dari Kemenkeu berupa pencabutan pengampunan pajak. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang membantu,” kata Nelson.

Dalam rapat tersebut, bank berpelat merah dan beberapa bank swasta yang hadir menyatakan kesediannya untuk melakukan sosialiasi tax amnesty. Selain itu, dibahas pula mengenai pengawasan atas lock up selama tiga tahun jika peserta berganti instrumen investasi dari pasar modal ke perbankan atau sektor riil. Beberapa hal yang masih menjadi persoalan akan diatur kembali.

“Besok pagi kami tanda tangan, bank persepsi dan bank BUMN. Semoga minggu depan sudah bisa berjalan,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. (Lihat pula: Pengusaha Optimistis Industri Konstruksi Melejit Akibat Tax Amnesty).