Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia akan berkurang setelah pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Penyebabnya, perubahan status dana PMA menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) setelah adanya repatriasi dana dari hasil kebijakan tersebut.

Kepala BKPM Fanky Sibarani menaksir nilai PMA yang turun berasal dari Singapura. Sebab, negara tersebut selama ini menjadi tempat favorit bermukimnya dana warga negara Indonesia dan salah satu negara yang memberlakukan pajak rendah.

Ia memperkirakan, penurunan nilai PMA itu baru terjadi pada kuartal III-2016 seiring dengan pemberlakuan tax amnesty. "Mungkin triwulan II ini belum berubah, tapi kita bisa lihat nanti di triwulan III," kata Franky saat konferensi pers BKPM di Jakarta, Senin (18/7).

(Baca: Menkeu Sebut Tax Amnesty Bakal Mengubah 3 Indikator Ekonomi)

Namun, menurut dia, penurunan PMA itu tergantung sepenuhnya dari hak prerogatif para pemilik modal tersebut. Ia pun tidak terlalu khawatir terhadap potensi pergeseran struktur PMA menjadi PMDN. BKPM akan mendukung segala bentuk investasi terutama yang mengarah kepada penanaman modal di sektor riil.

Berdasarkan data BKPM, investasi asal Singapura merupakan yang terbesar di Indonesia pada 2015. Nilai realisasi penanaman modalnya sebesar US$ 5,9 miliar. Sedangkan realisasi penanaman modal asal Singapura pada kuartal I 2016 juga menduduki peringkat pertama sebesar US$ 2,9 miliar.

Halaman: