Pemerintah akan mengawasi dengan ketat masuknya arus dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak. Salah satunya agar bank-bank persepsi tidak berlomba-lomba memberi bunga premium agar uang tersebut mampir di lembaga keuangan mereka.
Untuk itu, hari ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan meneken empat aturan terkait tax amnesty, di antaranya menyangkut bank persepsi. Sebenarnya, pemerintah telah memiliki bank persepsi, yakni bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor: penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tetapi untuk menampung dana repatriasi, pemerintah menetapkan bank khusus yang disebut pula sebagai bank persepsi. “Utamanya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV yang berbadan hukum di Indonesia,” kata Bambang di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat).
Sayangnya, Bambang belum mau menyebutkan bank mana saja yang ditunjuk. Namun, Presiden Direktur Bank Central Asia Jahja Setiatmadja sempat menyebutkan ada tujuh bank yang terpilih, salah satunya BCA. (Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty).
Sedangkan enam bank lainnya yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Dua bank syariah, yang merupakan anak usaha ketujuh bank tersebut, juga akan dilibatkan.
Guna menghindari terjadinya perang suku bunga dalam menarik dana, Bambang memastikan pengawasan ketat. Di sisi lain, perang suku bunga tidak akan terjadi karena instrumen yang dipersiapkan untuk menampung cukup banyak, bukan hanya bank. Apalagi jumlah dana yang direpatriasi diperkirakan dalam jumlah besar yakni sekitar Rp 1.000 triliun.
“Yang pasti dimonitor. Tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Mengalir ke instrumen-instrumen keuangan,” kata Bambang. (Lihat pula: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty).
Sebelumnya, Direktur BTN Iman Nugroho mengatakan siap menampung dana hingga Rp 30 triliun dari penerapan tax amnesty. Daya tampung ini masih lebih rendah dibanding Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI yang bisa mencapai Rp 100 triliun.
Kendati demikian, dia menyatakan kesiapan instansinya terlibat dalam penerapan tax amnesty dengan memberikan tingkat bunga deposito maksimal dari yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Rate-nya bersaing. Kami kan BUKU III, sekitar 0,25 persen lebih baik daripada Bank Mandiri, BRI, atau BCA,” kata Imam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan empat Peraturan Menteri Keuangan yang akan diterbitkan hari ini terkait pelaksanaan tax amnesty, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang. (Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty).
Aturan teknis tersebut juga menyangkut pendelegasian wewenang yakni mencakup kewenangan masing-masing pemangku kebijakan dalam menetapkan peraturan. Misalnya, Menteri Keuangan bisa menerbitkan PMK sementara Kepala Kantor Wilayah bisa membuat surat keteranganhingga aturan teknis lainnya.
Menurutnya, Direktorat Pajak akan menempatkan 60 persen dari petugasnya untuk menyelenggarakan tax amnesty ini. Petugas-petugas tersebut nantinya tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler guna menghindari pencatutan data milik peserta. “Semua steril. Nanti mereka semua pakai seragam,” kata Ken.