Pemerintah Siapkan 3 Aturan Turunan Tax Amnesty Pekan Ini

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
30/6/2016, 08.00 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menerbitkan sedikitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini. Beleid itu terkait disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau dikenal Undang-Undang Tax Amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa kemarin.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari UU Tax Amnesty yang rencananya akan diberlakukan setelah Idul Fitri. Aturan teknis akan mencakup kejelasan mengenai instrumen investasi, mekanisme, dan prosedur tax amnesty. Langkah ini sebagai percepatan penerapan tax amnesty yang akan dilaksanakan selama sembilan bulan hingga Maret 2017.

“Nanti akan disesuaikan dengan undang-undang. Kami akan percepat supaya semuanya beres. Tapi operasional penuh UU ini setelah Lebaran, termasuk pendaftaran dan persiapan kantor-kantor pajak di daerah,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016. (Baca juga: BI: Pengesahan Tax Amnesty Perkuat Rupiah).

Adapun instrumen untuk menampung dana luar negeri yang di tempatkan di Tanah Air (repatriasi, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan beberapa jenis investasi. Misalnya, Surat Berharga Negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Lalu, ada investasi keuangan di bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah. (Baca juga: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty).

Sementara itu, OJK juga menyiapkan lima instrumen, antara lain reksadana penyertaaan terbatas, Dana Investasi Real Estate, Kontrak Pengelolaan Dana berupa perjanjian antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi, saham, dan Efek Beragun Aset. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, aturan bagi kelima instrumen investasi sudah memadai sehingga bisa segera dimanfaatkan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) banyak bertanya perihal teknis penerapan tax amnesty. Salah satunya jika aset yang dideklarasikan berbentuk kas. Selain itu, ada pula yang mempertanyakan aset bersih yang belum dilaporkan, yang dihitung dengan nilai wajar.

Begitupun perihal kepastian hukum dan kerahasiaan data. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, Bambang mengatakan akan mengkajinya dalam aturan pelaksana undang-undang. (Lihat pula: UU Tax Amnesty Disahkan, Jokowi: Siapkan Instrumen Investasinya).