Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 50 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
20/6/2016, 17.40 WIB

Upaya meningkatakan pemasukan negara terus digenjot pemerintah. Satu di antaranya, Direktorat Jenderal Pajak memaksimalkan penerimaan dari pemeriksan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Targetnya, tahun ini terkumpul Rp 50 triliun. Hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak mencapai Rp 12 triliun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan untuk mencapai target tersebut instansinya menerapkan dua sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak per Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan 330 KPP, targetnya bisa mencapai sekitar 660 gijzeling.

Hingga saat ini, Direktorat Pajak sudah melakukan gijzeling terhadap 25 penanggung pajak yang nilai tagihannya mencapai Rp 106 miliar. Untuk wilayah DKI Jakarta saja, penyanderaan dilakukan terhadap tiga penanggung pajak senilai Rp 4,6 miliar. (Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat).

Langkah tersebut diterapkan setelah memenuhi dua syarat yakni tunggakan pajak di atas Rp 100 juta dan sudah inkrah, serta tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk membayar. Hasil akhirnya diharapkan mendukung tercapainya target penerimaan pajak Rp 1.360 triliun. (Baca: Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara).

“Yang kami gijzeling tidak fokus di satu daerah. Kami punya data mulai dari Kupang, Kudus, Palangkaraya, dan Manokwari. Tersebar di seluruh Indonesia,” kata Angin saat sosialisasi addendum, pedoman kerja, dan implementasi kesepakatan bersama antara Direktorat Pajak dan Kepolisian di, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Menurut Angin, jumlah pemeriksaan hingga berakhir pada penyanderaan meningkat dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun ini pemerintah mencoba menjalankan program penegakan hukum. Adapun pada 2015, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pada masa tahun pembinaan.

Meski ada peningkatan pemeriksaan, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Diektorat Pajak Hestu Yoga Saksama yakin tidak akan menggangu iklim usaha. Jumlahnya terbilang kecil dibandingkan pembayar pajak yang patuh. Selain itu, hal ini juga diharapkan menjadi peringatan untuk mendorong wajib pajak lebih patuh. (Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha).

Untuk memuluskan penegakan hukum ini, Direktorat Pajak memperkuat kerja sama dengan Kepolisi Republik Indonesia. Kerja sama berupa pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan, dan penegakan hukum lainnya. Apalagi tahun ini sempat terjadi insiden pembunuhan terhadap dua pegawai pajak -yang hanya menyampaikan tagihan pajak kepada wajib pajak- di Nias, Sumatera Utara.

“Sifat kerja sama ini meminta bantuan, karena kami tidak tahu apa yang dilakukan Direktorat Pajak secara garis besar. Dengan kerawanan di tiap-tiap daerah, Direktorat Pajak bisa memilah-milah,” kata Kabag Banops Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Heru Silistianto. (Lihat pula: Menjaring Dana Via Amnesti Pajak).