Revisi UU Ketentuan Pajak Dipercepat, Besaran Denda Diturunkan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
9/6/2016, 11.11 WIB

(Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha)

“Sejalan dengan langkah untuk memperkuat basis data ini, akan diatur pula perlindungan hukum kepada pihak yang memberi data,” kata Bambang saat Rapat Kerja (Raker) pembahasan revisi UU KUP dengan Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/6).

Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi setuju membahas revisi UU KUP lebih lanjut. Namun, rata-rata fraksi meminta agar adanya perbaikan pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi.

(Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak)

Anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan Indah Kurnia mengatakan, revisi ini diharapkan bisa menempatkan pembayar pajak bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek pajak. Sebab, seringkali terjadi perbedaan temuan antara pembayar pajak dan fiskus (pemeriksa) sehingga menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, beleid tersebut harus memuat ketentuan yang lengkap dan jelas. Untuk itu, perlu harmonisasi aturan agar tidak ada tumpang tindih. “Kedepan, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak, meningkatkan subjek dan objek pajak, juga menaikan tax based,” ujar Indah.

Halaman: