Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
26/5/2016, 17.36 WIB

Pemerintah mengajukan revisi besaran tarif tebusan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Disisi lain, Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara perihal besaran tarif yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Sebab, sebelumnya berbagai kalangan menilai besaran tarif tebusan yang tercantum dalam rancangan beleid itu terlalu kecil.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengaku telah menerima usulan baru tarif tebusan amnesti pajak dari pemerintah. “Nanti akan kami bahas karena sekarang (pembahasannya) belum sampai ke sana,” katanya kepada Katadata, Kamis (26/5). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan usulan baru besaran dan skema tarif tersebut.

Menurut Supriyatno, pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR sejak Senin lalu (23/5) memasuki tahap konsinyering, yaitu pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait di pemerintahan seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Ada tiga pokok utama pembahasan, yaitu pengertian tax amnesty, acuan atau benchmarking kebijakan itu dengan negara lain, dan pengelompokan data (clustering).

Pada pembahasan klaster tersebut, terbagi lagi menjadi lima kelompok. Yaitu, mengenai ruang lingkup tax amnesty, subyek dan obyek pajak, tarif tebusan, tata cara mengikuti tax amnesty, fasilitas konsekuensi dan sanksi, serta perlakuan atas harta repatriasi.

(Baca: Beda dengan BI, Pemerintah Bidik Hasil Amnesti Pajak Rp 165 Triliun)

Saat ini, menurut Supriyatno, Komisi XI DPR baru membahas ruang lingkup pengampunan pajak, berikut subyek dan obyek kebijakan tersebut. Sementara besaran tarif tebusan baru akan mulai dibahas Senin pekan depan.

Ia menyatakan, pembahasan besaran tarif di internal DPR berlangsung alot karena sejauh ini setiap fraksi memiliki usulan yang berbeda-beda. Karena itu, masing-masing fraksi tengah berkoordinasi secara internal untuk menyatukan suaranya. “Setiap fraksi beda-beda. Jadi konsultasi ke masing-masing fraksi, berapa tarif kompetitif yang akan masuk dalam RUU ini,” kata Supriyatno.        

Ia menambahkan, DPR tidak ingin terburu-buru membahas beleid pengampunan pajak meskipun kebijakan tersebut sangat diharapkan pemerintah untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Meski begitu, Supriyatno mengakui ada upaya mengejar penyelesaian RUU ini pada Juli mendatang, karena rencananya penerapan tax amnesty hanya berlaku enam bulan hingga akhir tahun ini.

(Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)

Berdasarkan salinan RUU Pengampunan Pajak yang dimiliki Katadata, pemerintah mengusulkan tarif tebusan sebesar 1 persen, 2 persen, dan 3 persen dari aset bersih yang dilaporkan jika bersedia membawa masuk (repatriasi) asetnya ke dalam negeri. Sedangkan besaran 2 persen, 4 persen, dan 6 persen diberlakuykan bagi wajib pajak yang sekadar melaporkan (deklarasi) asetnya di luar negeri.

Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif tebusan tersebut terlalu kecil. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pernah menyatakan, besaran tarif tebusan itu terlalu kecil. Dia mengacu kepada tarif tebusan yang biasa digunakan oleh banyak negara pengusung tax amnesty adalah lima persen hingga 10 persen.

Jika tarif tebusannya rendah, menurut dia, kebijakan itu akan merugikan negara. Alasannya, jika dana repatriasi itu ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) maka wajib pajak bakal meraup rata-rata imbal hasil (yield) SUN saat ini berkisar 8-9 persen. Alhasil, pemerintah akan menderita kerugian karena ada selisih sekitar tiga sampai delapan persen yang ditanggung negara dalam bentuk beban bunga utang.

Di sisi lain, memasuki masa konsinyering, pemerintah mengganti Ketua Panja Tax Amnesty yaitu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Menurut Supriyatno, pergantian ini hal biasa dan bertujuan memperkuat pembahasan serta menjembatani aspirasi lembaga lain di pemerintahan.

(Baca: Tiga Bank Akan Kelola Dana Repatriasi Tax Amnesty)

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pergantian ketua panja wakil pemerintah itu dengan pertimbangan ada banyak persoalan hukum yang dikaji dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak. “Jadi harus ada orang yang paham hukum juga,” katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR megenai tanggapan parlemen terhadap usulan asumsi makro APBN 2017 di Gedung MPR/DPR.

Sebelumnya, Bambang memperkirakan, potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak dengan mengumumkan asetnya di luar negeri sekitar Rp 3.500 triliun - Rp 4.000 triliun. “Kalau saya ambil (aset yang dideklarasi) Rp 4.000 triliun (target) konservatif, padahal seharusnya (bisa) Rp 11.000 triliun,” katanya. Jika mengacu kepada rata-rata besaran tarif tebusan deklarasi aset kekayaan sebesar 4 persen, maka potensi penerimaan negara sebesar Rp 160 triliun.

Sedangkan potensi dana yang dideklarasikan dan direpatriasikan ke dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dihitung dengan rata-rata besaran tarif tebusan repatriasi 2 persen, maka potensi penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun.

Jadi, kebijakan pengampunan pajak itu diharapkan menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 180 triliun. Namun, Bambang berencana memasukkan target penerimaan kebijakan itu sebesar Rp 165 triliun ke dalam APBN Perubahan 2016.