Ada Tax Amnesty, Pengusaha Hitung Pajak Bisa Bertambah Rp 200 T

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
19/4/2016, 18.05 WIB

Para pengusaha antusias menyambut rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun ini. Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di dalam negeri. Alhasil, penerimaan pajak bisa bertambah hingga Rp 200 triliun saban tahun.

Berdasarkan survei terhadap 10 ribu pengusaha di Indonesia, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengungkapkan, mereka sangat antusias menyambut kebijakan pengampunan pajak. Alasannya, saat ini hanya ada dua negara di di dunia yang dinilai baik untuk berbinis yakni Indonesia dan India. Namun, pengusaha tidak bisa memanfaatkan asetnya karena belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kalau pengampunan pajak diterapkan, pengusaha mau memulai bisnisnya di Indonesia,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia menyebut, kebijakan itu tidak hanya mendatangkan manfaat dalam jangka pendek, yakni sekitar Rp 50-60 triliun hingga maksimum Rp 100 triliun dari hasil tarif tebusan pajak seperti taksiran pemerintah selama ini. Berdasarkan kajian Apindo, pengampunan pajak dalam jangka panjang bakal mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di dalam negeri.

(Baca: Bertemu Jokowi, DPR Janjikan RUU Tax Amnesty Rampung Bulan Ini)

Jika ada Rp 1.000 triliun dana repatriasi yang masuk, aset yang bisa digulirkan untuk berbisnis mencapai Rp 2.000 triliun. Dari aktivitas bisnis itu bisa meraih penjualan sekitar Rp 3-4 triliun. Alhasil, pajak pertambahan nilai (PPN) setelah dua tahun kebijakan itu diterapkan bisa bertambah Rp 200 triliun saban tahun.

Potensi penambahan penerimaan pajak itu bisa terjadi kalau pemerintah mengatur repatriasi dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Surat Utang Negara (SUN), melainkan sebagai tambahan modal usaha. "Kami mengusulkannya dalam RUU itu,” kata Suryadi.

Halaman: