Pajak Penghasilan Perusahaan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
12/4/2016, 13.40 WIB

(Baca: Setelah Perusahaan Pembayar Terbesar, Pemerintah Bidik Pajak Pribadi)

Meski dinilai masih besar dan lebih tinggi dari negara jiran seperti Singapura, Bambang menegaskan, pemerintah enggan memangkas tarif PPh badan di bawah 20 persen. Sebab, dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor pajak. “Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, karena beban Singapura dan Indonesia berbeda,” ujar Bambang. Ia menambahkan, pajak di Singapura lebih ditujukan untuk instrumen pertumbuhan, bukan untuk penerimaan negara. “Karena negaranya (Singapura) kecil.”

(Baca: Perluas Basis Pajak, Pemerintah Akan Turunkan Pajak Penghasilan)

Akhir tahun lalu, sempat bergulir wacana bahwa tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 17,5 - 17,8 persen. Angka ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ketika masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tujuannya, untuk menghindari transfer laba perusahaan (profit shifting) ke luar negeri, seperti Singapura.

Menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan perlu riset yang mendalam mengenai potensi yang bisa didapat dari kebijakan tersebut. Jika rendahnya kepatuhan wajib pajak karena tingginya tarif, mungkin kebijakan ini akan berpengaruh.

Halaman: