Pajak Penghasilan Perusahaan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
12/4/2016, 13.40 WIB

Pemerintah berupaya membangkitkan sektor usaha di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia dan dalam negeri. Salah satu caranya adalah menurunkan pajak penghasilan perusahaan. Namun, pemerintah berusaha agar kebijakan tersebut tidak mengganggu penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sebesar 20 persen dari laba bersih perusahaan. Rencana itu akan diusulkan dan dimintakan persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersamaan dengan revisi undang-undang (UU) PPh. “Corporate tax rencananya memang akan kami turunkan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR di Jakarta, Senin (11/4).

Bambang berharap, pembahasan penurunan PPh perusahaan dan UU PPh tersebut bisa segara dimulai pada tahun ini. Apalagi, revisi UU PPh sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Meski begitu, dia menyadari pembahasan tersebut belum tentu berjalan cepat karena DPR bersama pemerintah juga tengah merampungkan rancangan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). “Untuk satu masa sidang kadang-kadang susah membahas lebih dari dua (UU),” ujarnya.

(Baca: Banyak Pengusaha Hindari Pajak dalam Panama Papers)

Saat ini, tarif PPh badan mencapai 25 persen dari laba perusahaan. Sedangkan PPh orang pribadi sebesar 5 persen hingga 30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan. Dalam kondisi ekonomi yang cenderung melambat seperti saat ini, tarif pajak tersebut dinilai terlalu besar sehingga memberatkan perusahaan. Kondisi ini juga bisa mendorong perusahaan hengkang ke negara lain yang mengenakan tarif PPh badan lebih rendah.

Menurut Bambang, besaran tarif PPh badan sebesar 20 persen itu sudah cukup kompetitif dan sesuai dengan beberapa negara lain di kawasan ASEAN. “Kami cari angka yang sesuai dengan negara tetangga, tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20 persen masih kompetitif lah di ASEAN,” katanya.

(Baca: Setelah Perusahaan Pembayar Terbesar, Pemerintah Bidik Pajak Pribadi)

Meski dinilai masih besar dan lebih tinggi dari negara jiran seperti Singapura, Bambang menegaskan, pemerintah enggan memangkas tarif PPh badan di bawah 20 persen. Sebab, dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor pajak. “Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, karena beban Singapura dan Indonesia berbeda,” ujar Bambang. Ia menambahkan, pajak di Singapura lebih ditujukan untuk instrumen pertumbuhan, bukan untuk penerimaan negara. “Karena negaranya (Singapura) kecil.”

(Baca: Perluas Basis Pajak, Pemerintah Akan Turunkan Pajak Penghasilan)

Akhir tahun lalu, sempat bergulir wacana bahwa tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 17,5 - 17,8 persen. Angka ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ketika masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tujuannya, untuk menghindari transfer laba perusahaan (profit shifting) ke luar negeri, seperti Singapura.

Menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan perlu riset yang mendalam mengenai potensi yang bisa didapat dari kebijakan tersebut. Jika rendahnya kepatuhan wajib pajak karena tingginya tarif, mungkin kebijakan ini akan berpengaruh.