KATADATA - Pemakaian energi baru dan terbarukan terus ditingkatkan. Pemerintah memasang target penggunaan bahan bakar nonfosil ini hingga 23 persen pada sepuluh tahun ke depan. Untuk mencapainya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pembiayaan industri tersebut.
Menteri Energi Sudirman Said mengatakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan serta konservasi energi membutuhkan investasi Rp 1.300 – 1.600 triliun hingga 2025. Sementara itu, dana sektor tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya sekitar Rp 2 triliun per tahun. “Dalam 10 tahun ke depan kita butuh 17 persen energi baru terbarukan, dari 6,8 persen saat ini menjadi minimum 23 persen 2025,” kata Sudirman di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan OJK di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Kerja sama ini diharapkan akan mendorong lembaga jasa keuangan menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan energi baru dan terbarukan. Caranya, secara bertahap OJK akan meminta lembaga yang dalam pengawasannya untuk menyisihkan sumber dana tersebut.
“Awalnya Rp 1 triliun dulu. Nanti bertahap jadi Rp 3 triliun di tahun-tahun berikutnya,” kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Dana tersebut bertujuan mendukung ketersediaan infrastruktur energi nonfosil di sektor ketenagalistrikan. (Baca juga: Industri Akan Wajib Manfaatkan Limbahnya Jadi Energi).
Dalam kerja sama ini, Muliaman mengatakan ada lima ruang lingkup kerja antara OJK dan Kementerian Energi. Pertama, mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan energi baru terbarukan. Kedua, melakukan pertukaran informasi dan data. Ketiga, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dengan lembaga jasa keuangan.
Selain itu, kedua lembaga ini akan melaksanakan pembelajaran dan sosialisasi sektor energi. Terakhir, melaksanakan kegiatan dan koordinasi teknis lainnya. “OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar. Juga, mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi,” kata Muliaman. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan).
Salah satu program pemerintah dalam menggerakkan energi baru terbarukan dan konservasi energi yaitu rencana membentuk PT Perusahaan Listrik Negara khusus untuk energi baru terbarukan. PLN khusus ini diharapkan dapat mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional.
Sudirman mengatakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional menekankan kebutuhan untuk mempercepat pengembangkan energi baru terbarukan. Dalam kebijakan ini, porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga 23 persen atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini. (Lihat pula: BPPT Pesimistis Target Bauran Energi Baru Terbarukan Tercapai)
Atas dasar itu, menurut Sudirman, energi nonfosil itu mutlak dikembangkan. Pemerintah juga akan memprioritaskan percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan untuk ketersediaan energi dalam jangka panjang, ketahanan energi, dan kemandirian energi.