KATADATA - Rencana pemerintah membangun jalan tol Trans Sumatera semakin jelas dengan adanya payung hukum yang kuat. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan jalan tol tersebut. Sebelum 2019, sebanyak 8 ruas tol Trans Sumatera ditargetkan sudah beroperasi.
Perpres yang diteken Jokowi pada 22 Oktober lalu itu merevisi Perpres Nomor 124 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Dalam beleid yang anyar, pemerintah memastikan pembangunan jalan tol Trans Sumatera dari Bakauheni (Lampung) sampai Banda Aceh (NAD). Ini berbeda dari Perpres sebelumnya yang cuma menyatakan pembangunan beberapa ruas tol di Sumatera.
Untuk menautkan Bakauheni-Banda Aceh dengan jalan tol, pemerintah membaginya dalam 24 ruas jalan tol. Sebagai tahap pertama, sebanyak delapan ruas jalan tol akan dibangun, yaitu: ruas Medan – Binjai, ruas Palembang – Simpang Indralaya, ruas Pekanbaru – Dumai, ruas Bakauheni – Terbanggi Besar; ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang, ruas Pematang Panggang – Kayu Agung, ruas Palembang-Tanjung Api-api, dan ruas Kisaran – Tebing Tinggi.
“Pengoperasian dan pemeliharaan 8 jalan tol dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019,” bunyi Pasal 2A ayat (2) Perpres tersebut. Pada Perpres sebelumnya, pemerintah hanya menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu ruas Medan – Binjai, ruas Palembang – Simpang Indralaya, ruas Pekanbaru – Dumau, dan ruas Bakauheni – Terbanggi Besar. Selain itu, tak disebutkan tenggat waktu penyelesaiannya.
Adapun pelaksana pembangunan delapan proyek jalan tol di Sumatera tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero). Bahkan, mengacu Pasal 2 ayat (2) Perpres baru itu, Hutama Karya yang diserahi tugas membangun semua 24 ruas tol Trans Sumatera. Perusahaan BUMN ini dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan patungan. Namun, Hutama Karya harus menjadi pemegang saham mayoritas di anak usaha itu.
Kalau pembangunan konstruksi jalan tol itu rampung, Hutama Karya dapat mengalihkan hak pengelolaannya ke anak usaha nya. Syaratnya, harus berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pertimbangan Menteri BUMN.
(Baca: Proyek Tol Sumatera Terhambat Masalah Lahan)
Sebenarnya, proyek pengerjaan jalan tol Trans Sumatera sudah dimulai beberapa bulan lalu. Jokowi meresmikan pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Api Api (MBBPT) sepanjang 434 kilometer pada April lalu. Selain itu, ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai akan dimulai akhir bulan ini.
Namun, pembangunan jalan tol itu menghadapi sejumlah kendala. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sepanjang 135 kilometer ruas tol Trans Sumatera masih terkendala lahan. Lahan ini berada di daerah Provinsi Riau yakni ruas tol Pekanbaru – Kandis – Dumai.
Kendala lain adalah permodalan. Dalam pembahasan APBN 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan pemerintah senilai Rp 40,4 triliun, termasuk PMN untuk Hutama Karya senilai Rp 3 triliun. Direktur Utama Hutama Karya I Gusti Ngurah Putra pernah menyatakan, akan menyiapkan skenario lain pendanaan, yang salah satunya pinjaman dari lembaga keuangan.
(Baca: PMN Ditunda, Pembangunan Ruas Tol Sumatera Terancam Mangkrak)
Untuk menjamin kelancaran proses pembangunan, Presiden melalui Perpres anyar tersebut memerintahkan Menteri PUPR untuk mengevaluasi pengoperasian jalan tol Sumatera dan melakukan langkah-langkah penyelesaian. Selain itu, memerintahkan para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Dukungan itu dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara Hutama Karya dengan para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait.
Berikut ini 24 ruas jalan tol Trans Sumatera yang akan dibangun Hutama Karya.
- Ruas Medan – Binjai
- Ruas Palembang – Simpang Indralaya
- Ruas Pekanbaru – Dumai
- Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar
- Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang
- Ruas Pematang Panggang – Kayu Agung
- Ruas Palembang – Tanjung Api – api
- Ruas Kisaran – Tebing Tinggi
- Ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino –Jambi
- Ruas Jalan Tol Jambi – Rengat
- Ruas Jalan Tol Rengat – Pekanbaru
- Ruas Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat
- Ruas Rantau Prapat – Kisaran
- Ruas Binjai – Langsa
- Ruas Langsa – Lhokseumawe
- Ruas Lhokseumawe – Sigli
- Ruas Sigli – Banda Aceh
- Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim
- Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
- Ruas Lubuk Linggau – Curup –Bengkulu
- Ruas Pekanbaru – Bangkinang -Payakumbuh – Bukit Tinggi
- Ruas Bukit Tinggi – Padang Panjang -Lubuk Alung – Padang
- Ruas Tebing Tinggi – P. Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga
- Ruas Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim