KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan mulai hari ini investor bisa mendapatkan empat fasilitas dalam proses perizinan selama tiga jam. Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, empat fasilitas tersebut berupa izin investasi yang dikeluarkan BKPM, Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kementerian Keuangan, dan akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan notaris. Selain itu, satu fasilitas tambahan diberikan berupa surat booking tanah dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita persiapkan perizinan tiga jam asalkan investor juga menunjukkan keseriusan untuk mengurus ini," kata Lestari saat meresmikan perizinan tiga jam di BKPM, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015. (Baca juga: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam).
Syarat untuk memperoleh kenyamanan tersebut yaitu investor harus menanamkam modal minimal Rp 100 miliar atau berencana mempekerjakan 1.000 tenaga kerja. Tak hanya itu, investor harus datang sendiri untuk mengurus perizinan ke BKPM, dan tidak bisa diwakilkan.
Proses untuk memperoleh izin tiga jam, kata Lestari, sangat mudah. Pertama kali, investor datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM untuk mengambil nomor bertemu dengan Direktur Pelayanan Perizinan BKPM dan menyampaikam rencana investasi. Setelah itu, investor akan mendapatkan pendamping (priority investment officer) untuk mengurus izin investasi di back office Direktorat Pelayanan Perizinan Investasi. Pendamping itulah yang nantinya mengurus NPWP dan akta pendirian perusahaan. Investor ikut lagi ketika mengurus surat booking tanah di counter BPN. "Yang perlu diketahui, semua prosesnya bebas biaya kecuali biaya notaris," kata Lestari.
Kebijakan Jilid 2 (Katadata)
Lestari meyakini dengan cara seperti itu target perizinan tiga jam dapat tercapai. Dia mengatakan apabila hal tersebut tidak dapat tercapai, berarti BKPM telah gagal dalam menetapkan target yang telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Memang belum ada hukuman, tapi itu pertanda kinerja kita tidak baik," kata Lestari.
Pengurusan izin tiga jam ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi kedua yang diluncurkan pada bulan September lalu. Selama ini, proses pengurusan izin untuk investasi bisa memakan waktu 500 hari. Pemerintah kemudian mempercepatnya menjadi tiga jam. (Baca pula: Izin Pengunaan Lahan Akan Dipermudah).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upaya untuk mempercepat aturan ini dengan mengubah beberapa izin menjadi sekadar standar atau norma saja. Dengan begitu, kata dia, calon investor tidak dibebankan kewajiban untuk datang langsung ke kementerian terkait.