Menteri Keuangan: Tax Amnesty Hanya untuk Pidana Fiskal dan Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Penulis: Yura Syahrul
16/10/2015, 17.33 WIB

KATADATA - Pemerintah berbeda pandangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberian fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pengampunan pajak secara nasional hanya diperuntukkan bagi para pelaku pidana fiskal dan pengemplang pajak di masa lalu.

“Yang akan diberi fasilitas (tax amnesty) mengarah pada pidana fiskal dan pajak,” kata dia usai menghadiri konferensi pers tentang penindakan impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10). Jadi, “fasilitas istimewa” itu tidak bisa dinikmati oleh para koruptor, pelaku perdagangan manusia, teroris dan narkotika.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pengampunan pajak tidak berlaku bagi pelaku terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia (human trafficking). Namun, koruptor tidak dikecualikan dalam perlakuan tersebut.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang salinannya dimiliki Katadata, tidak menyebutkan adanya pengecualian bagi pidana korupsi. Dalam Pasal 10 disebutkan hanya ada tiga sanksi pidana yang tidak bisa mendapat insentif pengampunan pajak, yakni tindak pidana terorisme, narkotika dan perdagangan manusia. Saat ini, Baleg DPR tengah membahas RUU tersebut dan diharapkan dapat diundangkan pada akhir tahun ini.

(Baca: Baleg DPR: Koruptor Tidak Dapat Pengampunan Pajak)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati