Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam

KATADATA
Suasana di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Pemerintah menyederhanakan proses perizinan investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam.
29/9/2015, 19.28 WIB

KATADATA ? Pemerintah menjanjikan pemberian izin investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam. Layanan cepat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengusaha di kawasan industri. Terutama yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar atau yang rencana penyerapan kerja di atas 1.000 orang.

Pemerintah telah menyusun peraturan untuk memberikan fasilitas ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan industri, kemudian Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Peraturan Menteri Keuangan.

?Peraturan Kepala BKPM selesai hari ini. PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan PMK akan diselesaikan Jumat ini,? kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9).

Selama ini, proses pengurusan izin untuk investasi bisa memakan waktu 500 hari. Pemerintah kemudian mempercepatnya menjadi delapan hari. Sedangkan khusus untuk kawasan industri, izin bisa keluar dalam waktu tiga jam.

Upaya untuk mempercepat aturan ini dengan mengubah beberapa izin menjadi sekadar standar atau norma saja. Dengan begitu, kata dia, calon investor tidak dibebankan kewajiban untuk datang langsung ke kementerian terkait.

Darmin belum mau menyebutkan target ataupun potensi dari investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) yang diperoleh dari perubahan kebijakan ini. ?Kalau angka (target) ya kami lihat dulu, jangan dorong kami untuk sok yakin.?

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, nantinya investor hanya menadatangani komitmen untuk norma-norma yang sudah ditentukan kementerian teknis. Misalnya, kawasan industri sudah memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), investor harus membangun pengelolaan limbah sesuai dengan syarat baku mutunya.

?Presiden telah meminta kami untuk melakukan pemotongan-pemotongan perizinan. Industri yang akan menjadi tulang punggung ekonomi kita ke depan,? kata dia.

Untuk mendapat izin ini, calon investor harus datang langsung dengan mengajukan permohonan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat BKPM. Izin yang diberikan nantinya sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di kawasan industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma atau standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi.

Norma yang dimaksud yakni pajak, tanda daftar perusahaan (TDP), izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, hak guna bangunan (HGB), izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (amdal), amdal lalu lintas, ketenagakerjaan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter: Desy Setyowati