Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam

KATADATA
Suasana di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Pemerintah menyederhanakan proses perizinan investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam.
29/9/2015, 19.28 WIB

KATADATA ? Pemerintah menjanjikan pemberian izin investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam. Layanan cepat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengusaha di kawasan industri. Terutama yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar atau yang rencana penyerapan kerja di atas 1.000 orang.

Pemerintah telah menyusun peraturan untuk memberikan fasilitas ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan industri, kemudian Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Peraturan Menteri Keuangan.

?Peraturan Kepala BKPM selesai hari ini. PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan PMK akan diselesaikan Jumat ini,? kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9).

Selama ini, proses pengurusan izin untuk investasi bisa memakan waktu 500 hari. Pemerintah kemudian mempercepatnya menjadi delapan hari. Sedangkan khusus untuk kawasan industri, izin bisa keluar dalam waktu tiga jam.

Upaya untuk mempercepat aturan ini dengan mengubah beberapa izin menjadi sekadar standar atau norma saja. Dengan begitu, kata dia, calon investor tidak dibebankan kewajiban untuk datang langsung ke kementerian terkait.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati