KATADATA ? Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memberikan pendampingan dan bantuan informasi hukum kepada pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pencairan anggaran.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan dalam pelaksanaan proyek. ?Kan lebih baik mencegah daripada mengobati,? ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9).
Salah satu pokok dalam pendampingan ini adalah pemahaman pemda mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prasetyo menjelaskan UU tersebut akan menjadi basis pemda dalam menjalankan proyek dan mencairkan anggaran.
?Jadi sekarang ada proses administrasi terlebih dahulu (sebelum penindakan hukum),? kata Prasetyo. (Baca: Payung Hukum Beri Kepastian Proyek Infrastruktur)
Nantinya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat pemda yang akan berperan penuh dalam pengawasan di bidang administrasi ini. Makanya, Prasetyo meminta agar kedua lembaga tersebut dapat objektif agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung penindakan hukum.
?Intinya kalau tidak salah tidak perlu takut. Hanya orang yang salah yang takut. Makanya kami perlu lakukan pendekatan dengan pencegahan tadi,? kata Prasetyo. (Baca: Status Tersangka Dahlan Gugur, Ancaman Kriminalisasi Tetap Ada)
Di kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Proyek Strategis. Dengan adanya aturan hukum tersebut, pemda tidak akan ragu-ragu untuk mencairkan anggaran. (Baca: Kasus Dahlan Ganggu Proyek Listrik 35 GW)
?Selama ini yang ada hanya keragu-raguan, karena selama ini ada (pihak) yang berniat aneh-aneh. Sekarang tidak ada lagi yang berani aneh-aneh,? kata Luhut. (Baca: Wapres Minta Kebijakan Tidak Dikriminalisasi)
Persoalan kriminalisasi terhadap pejabat pengambil keputusan merupakan salah satu pokok perhatian Presiden Joko Widodo karena menyebabkan lambatnya realisasi anggaran, baik pemerintah pusat maupun daerah. Makanya, diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum masuk dalam salah satu dari tiga langkah kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan 9 September lalu.