Kalau Naik, Harga Premium Agustus Mungkin Rp 8.000

BBM Subsidi KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
29/7/2015, 17.52 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan kepastian naik-tidaknya harga bahan bakar minyak (BBM) periode Agustus 2015 pada hari Jumat nanti (31/7). Kalau harga BBM naik maka kemungkinan harga Premium menjadi Rp 8.000 per liter.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan akan menggelar konferensi pers perihal harga BBM sehingga bisa memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat. "Jumat, kita diskusi mengenai BBM. Jangan sepotong-sepotong, kasihan masyarakat," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7). 

Sebelumnya, Sudirman menegaskan pemerintah tidak akan menurunkan harga BBM meski saat ini harga minyak di pasar internasional telah turun. Alasannya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih tinggi sehingga PT Pertamina (Persero) menanggung kerugian atas penjualan BBM sebelumnya. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengungkapkan sejak  28 Maret 2015 hingga saat ini kerugian Pertamina mencapai Rp 12,5 triliun. Terdiri atas kerugian Premium sebesar Rp 12 triliun dan Solar Rp 425,1 miliar.

Belakangan, muncul sinyal kenaikan harga BBM per Agustus 2015. Sinyal itu terlihat dari hasil evaluasi kebijakan harga BBM yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM dan disampaikan kepada wartawan, Senin (27/7) lalu. Evaluasi tersebut memuat tiga opsi penyesuaian harga BBM, yaitu tiap satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan, dengan memperhitungkan tren harga minyak dunia dan pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal tersebut untuk memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar harga BBM tidak sering berubah karena bakal mengganggu para pelaku usaha.

Berdasarkan perhitungan, kata Wiratmaja, periode penetapan harga BBM setiap enam bulan dirasa paling stabil dibandingkan periode tiga bulan dan empat bulan. Kalau mengacu kepada penetapan harga setiap enam bulan, yaitu periode 25 Januari-22 Juli 2015, maka harga Premium pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.200 per liter dan harga Solar Rp 6.900 per liter dengan rerata kurs Rp 12.989 per dolar AS.

Namun, dalam hasil kajian tersebut, Ditjen Migas mengusulkan harga Premium pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.000 per liter atau naik 9,6 persen dari harga saat ini sebesar Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga Solar diusulkan tetap Rp 6.900 per liter. Kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Sekadar informasi, perhitungan harga BBM terdiri dari komponen harga dasar yaitu margin, biaya penyimpanan, biaya distribusi, biaya peroleh kilang/impor dan HIP bensin RON 88 (MOPS Mogas 92x98,42%). Kemudian, ditambah biaya tambahan distribusi, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu 5 persen dikali harga dasar dan PPN 10% dikali harga dasar. 

Reporter: Arnold Sirait