Freeport Minta Bayar Pajak Lebih Rendah

www.npr.org
Freeport sepakat mengurangi wilayah kerja pertambangannya hingga 58 persen
Penulis: Safrezi Fitra
2/7/2015, 16.59 WIB

KATADATA ? PT Freeport Indonesia meminta pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dari yang sudah ditetapkan. Belum adanya kesepakatan masalah pajak ini membuat pembahasan amandemen kontrak karya Freeport Indonesia dengan pemerintah belum juga selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport meminta pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Freeport menganggap besaran PBB yang harus dibayar kepada pemerintah terlalu besar.

"Mereka menawar. Itu terlalu besar, ada kenaikan lima sampai enam kali lipat," kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7).

Freeport meminta pengurangan pembayaran PBB karena wilayah kerjanya akan berkurang hingga 58 persen. Sesuai keinginan pemerintah, Freport sepakat melakukan pengurangan wilayah kerja dari yang awalnya 212.950 hektare, menjadi hanya 90.360 hektare. Freeport sepakat mengembalikan 122.590 wilayah kerja tambangnya kepada pemerintah.

Meski meminta keringanan pembayaran PBB, Freeport telah menyepakati besaran tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Padahal, tarif ini lebih besar dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh Nasional yang hanya 25 persen.

Menurut Bambang, ada beberapa hal lain terkait penerimaan negara yang sudah disepakati oleh Freeport. Salah satunya mengenai pembayaran dan kenaikan tarif royalti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Freeport sepakat meningkatkan royalti untuk tiga komoditas yakni tembaga, emas dan perak. Pemerintah menetapkan royalti naik dari 3,5 persen menjadi 4 persen. Royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen.

Pembahasan mengenai penerimaan negara yang belum mencapai kesepakatan ini menghambat amandemen kontrak karya Freeport belum juga final. Dari enam isu strategis amandemen kontrak karya ada dua hal yang belum disepakati. Dua hal tersebut adalah masalah penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi pertambangan setelah kontraknya berakhir.

Adapun empat pembahasan strategis lainnya sudah bisa disepakati, yakni pengurangan wilayah kerja dan memprioritaskan tenaga keja, barang, dan jasa dalam negeri dalam kegiatan operasi Freeport. Selain itu, Freeport juga menyepakati kewajiban pembangunan smelter dan mendivestasikan sahamnya. Untuk divestasi saham ini, Freeport menginginkan agar dilakukan melalui bursa saham

Reporter: Arnold Sirait