Penyaluran Dana Desa Tahap I Masih Belum Rampung

Desa KATADATA|Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
18/6/2015, 14.43 WIB

Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Penyaluran tahap pertama ditargetkan selesai pada minggu kedua April, sejumlah 40 persen dari total anggaran. Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada minggu kedua Agustus, juga sebesar 40 persen.

Terakhir, penyaluran tahap ketiga akan dilakukan pada minggu kedua Oktober, sebesar 20 persen. Adapun total anggaran dana desa yang dialokasikan tahun ini, yakni Rp 20,7 triliun, yang akan disalurkan kepada 434 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan terlambatnya pencairan dana desa tahap pertama dikarenakan pemerintah daerah lamban dalam melaporkan Peraturan Bupati atau Walikota. Peraturan ini terkait Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, dia juga menyinggung koordinasi antara Bupati/Walikota dengan Kepala Desa yang kurang baik, sebagai salah satu pangkal keterlambatan ini. "Apalagi dana di rekening itu hanya dapat diparkir paling lama seminggu, maka mereka harus bisa menganggarkan proyek dengan benar," kata Marwan.

Menurut Warman, sebenarnya bisa saja penyaluran dana ini selesai dalam satu pekan. Namun, hal ini tergantung dari keinginan Bupati dan Walikota untuk menyelesaikan aturan alokasi dana desa.

Halaman:
Reporter: Redaksi