DPR Pertanyakan Legalitas Dirjen Migas

KATADATA
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja
Penulis: Safrezi Fitra
27/5/2015, 21.06 WIB

KATADATA ? Komisi VII DPR RI mempertanyakan legalitas atau status hukum dari Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM yang  diwakili Dirjen Migas.

Ketika Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika membuka rapat, anggota komisi VII dari fraksi PPP Joko Purwanto langsung melakukan interupsi. Joko mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Wiratmaja sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM.

"Isu beredar tentang keberadaan legal standing. Apa benar keberadaan Pak Dirjen sudah ada Keppres. Karena ini rapat formal kalau ternyata situasi tidak terjawab rapat jadi cacat," kata Joko di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).

Mendengar pertanyaan anggota, Kardaya pun meminta Wiratmaja menyebut nomor dan meminta bukti Keppres yang dikirim lewat facsimile (fax). Rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, tapi baru dimulai pukul 14.50 WIB. Baru beberapa menit dimulai, rapat diputuskan diskors selama lima menit, sembari menunggu kementerian mengirimkan fax Keppres tersebut.

"Kalau bisa disebutkan Keppres-nya rapat bisa jalan," ujar Kardaya.

Hingga rapat dilanjutkan kembali, Wiratmaja belum bisa menyebutkan nomor Keppres tersebut. Dia beralasan Keppres ini bersifat rahasia, sehingga harus menghadap Menteri ESDM Sudirman Said terlebih dulu.

"Keppres pengangkatan saya sebagai Dirjen migas, kami harus hadap Menteri. Mohon izin," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait