DPR Pertanyakan Legalitas Dirjen Migas

KATADATA
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja
Penulis: Safrezi Fitra
27/5/2015, 21.06 WIB

KATADATA ? Komisi VII DPR RI mempertanyakan legalitas atau status hukum dari Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM yang  diwakili Dirjen Migas.

Ketika Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika membuka rapat, anggota komisi VII dari fraksi PPP Joko Purwanto langsung melakukan interupsi. Joko mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Wiratmaja sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM.

"Isu beredar tentang keberadaan legal standing. Apa benar keberadaan Pak Dirjen sudah ada Keppres. Karena ini rapat formal kalau ternyata situasi tidak terjawab rapat jadi cacat," kata Joko di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).

Mendengar pertanyaan anggota, Kardaya pun meminta Wiratmaja menyebut nomor dan meminta bukti Keppres yang dikirim lewat facsimile (fax). Rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, tapi baru dimulai pukul 14.50 WIB. Baru beberapa menit dimulai, rapat diputuskan diskors selama lima menit, sembari menunggu kementerian mengirimkan fax Keppres tersebut.

"Kalau bisa disebutkan Keppres-nya rapat bisa jalan," ujar Kardaya.

Hingga rapat dilanjutkan kembali, Wiratmaja belum bisa menyebutkan nomor Keppres tersebut. Dia beralasan Keppres ini bersifat rahasia, sehingga harus menghadap Menteri ESDM Sudirman Said terlebih dulu.

"Keppres pengangkatan saya sebagai Dirjen migas, kami harus hadap Menteri. Mohon izin," ujar dia.

Mendengar jawaban tersebut, Kardaya pun meminta izin kepada anggota lainnya untuk mengizinkan Wiratmaja menghadap menteri. Anggota Komisi VII mengizinkan dan Wiratmaja pun meningalkan ruang rapat.

"Saya mau ngadep dulu pak menteri, lagi kontak dulu. Kita liat dulu bisanya ketemu jam berapa. Karena kan dia sibuk" kata dia.

Rapat pun dilanjutkan dengan mendengar penjelasan dari Direksi Pertamina, tanpa Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said sempat mengatakan pelantikan pejabat Eselon I di kementeriannya sudah sesuai prosedur. Dia juga menyebut telah mendapat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan seluruh pejabat tersebut. Hanya saja dia tidak mau menyebut nomor Keppres pengangkatannya.

"Hanya menteri bodoh yang melantik tanpa Keppres," ujar dia kepada Katadata.

Sudirman juga sempat bercerita mengenai isu bahwa pihaknya melantik pejabat Eselon I, tanpa memiliki Keppres. Menurut dia, isu ini dihembuskan oleh orang-orang yang sakit hati karena tidak terpilih. Dia  juga membantah adanya pemilihan ulang di Tim penilai akhir pada 15 Mei 2015. "Saya tahu kok ada yang nafsu benar ingin masuk sini (Kementerian ESDM) dan gerilya ke kiri-kanan sampai menempuh cara cara kurang terpuji," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Arnold Sirait