KATADATA ? Pemerintah menyebut pencairan dana desa tahap pertama baru mencapai Rp 6,4 triliun. Persentaase pencairannya hanya 80 persen dari total dana desa tahap I yakni sebesar Rp 8 triliun. Padahal seharusnya dana desa tahap pertama ini sudah cair paling lambat minggu kedua April.
Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan keterlambatan pencairan dana desa tahap pertama ini karena pemerintah daerah lamban dalam melaporkan Peraturan Bupati atau Walikota. Peraturan ini terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Dia juga menyinggung koordinasi antara Bupati/Walikota dengan Kepala Desa yang kurang baik, sebagai salah satu pangkal keterlambatan ini.
Hingga saat ini baru 341 Kabupaten/Kotamadya yang telah melaporkan Peraturan Bupati atau Walikota (Perbup/Perwali) mengenai Alokasi Dana Desa (ADD). Makanya hanya daerah tersebut yang bisa mencairkan dana desa tahap I.
"Akhir minggu kemarin sudah ada 211 Kabupaten dan Kotamadya, pagi ini ada tambahan 130 Kabupaten dan Kotamadya. Jadi saat ini sudah 80 persen (dana desa) cair," kata Marwan di kantornya, Jakarta, Senin (25/5).
(Baca: ?Banyak Daerah yang Lemah dalam Perencanaan?)
Marwan menghimbau kepada 98 Kabupaten/Kotamadya lainnya untuk segera melaporkan Perbub/Perwali. Pihaknya juga telah membentuk Tim Khusus Pengendali Dana Desa, yang bertugas mengintervensi para kepala daerah untuk melaporkan syarat pencairan dana tersebut secepatnya.
Sebenarnya dia berharap agar pencairan anggaran tahap I ini bisa selesai pada pekan ini. Namun, kata dia, hal ini tergantung dari keinginan Bupati dan Walikota untuk menyelesaikan Perbup/Perwali.
(Baca: Tahun Depan, Dana Transfer ke Daerah mencapai Rp 1.000 Triliun)
Marwan yakin desa dapat merumuskan dan menganggarkan proyek dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan rekening yang telah dimiliki sendiri oleh setiap desa, mau tidak mau desa harus belajar mengelola anggaran dan proyek dengan benar.
"Apalagi dana di rekening itu hanya dapat diparkir paling lama seminggu, maka mereka harus bisa menganggarkan proyek dengan benar," kata Marwan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 dana desa dialokasikan sebesar Rp 20,76 triliun. Alokasi dana desa ini lebih tinggi dari alokasi yang dianggarkan sebelumnya pada APBN 2015, sebesar Rp 9,07 triliun
Proses pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Sebesar 40 persen dicairkan pada tahap pertama, setelah daerah menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa untuk setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen, paling lambat minggu kedua Agustus. Pencairan tahap ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat dicairkan pada minggu kedua Oktober. Tahap kedua dan ketiga dicairkan setelah daerah melaporkan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.