Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Kena PPN 12%

Ferrika Lukmana Sari
6 Januari 2025, 11:18
PPN
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Jurnalis mengambil gambar mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Kebijakan ini juga memengaruhi kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Beberapa spesifikasi kendaraan mewah terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, serta Pengembalian PPnBM.

Kategori Mobil dan Motor Mewah Menurut PMK 141:

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1), kendaraan bermotor untuk angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, yaitu:

  • 15%, 20%, 25%, hingga 40%, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM yang lebih tinggi, yaitu:

  • 40%, 50%, 60%, hingga 70%, bergantung pada jenis dan spesifikasinya.

Tidak hanya kendaraan roda empat, aturan juga mencakup kendaraan roda dua dan tiga sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 dan Pasal 23:

  1. Pasal 22:

    • Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 60%.
    • Kendaraan khusus seperti kendaraan salju, pantai, atau gunung juga termasuk dalam kategori ini.
  2. Pasal 23:

    • Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
    • Trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau berkemah.
    • Kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
    • Semua jenis kendaraan dalam kategori ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 95%.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Contoh barang mewah meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah mewah.

"Barang atau jasa selain kategori mewah tetap dikenakan PPN sebesar 11% sesuai tarif yang berlaku sejak 2022,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...