Dirjen Pajak Beri Penjelasan Terkait Sistem Coretax yang Sulit Diakses
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Namun banyak wajib pajak yang mengeluhkan berbagai kendala teknis meskipun sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi pajak.
Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan gangguan pada server dan antarmuka pengguna, yang menyebabkan kesulitan dalam mengakses sistem. Beberapa wajib pajak juga mengeluhkan masalah dalam pembuatan faktur pajak, dengan adanya pesan kesalahan.
Salah satu akun @nnaayyR mengaku mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak. Dalam unggahannya, akun tersebut juga menampilkan gambar yang menunjukan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pembeli tidak valid dan tertulis invoices have errors.
“Coretax ada masalah saat memasukan faktur pajak tapi yang keluar seperti ini juga ya? Udah utak atik juga masih tersangkut,” tulis akun tersebut pada Senin (6/1).
Selain itu, akun @sucirakhma melaporkan kesulitan saat mencoba log in ke dalam sistem Coretax. Akun tersebut mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat masuk ke dalam sistem meskipun menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Menanggapi keluhan tersebut, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk mengatasi masalah yang ada. Salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja sistem adalah volume akses yang sangat tinggi.
"Banyak pihak yang mengakses sistem sekaligus dan melakukan transaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi. Jadi memengaruhi kinerja dari sistem," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2025, Senin (6/1).
Solusi dari DJP Kemenkeu
Suryo memastikan bahwa timnya bekerja 24 jam setiap hari untuk mengumpulkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, termasuk kendala pada infrastruktur. Sebab, sistem Coretax tidak dapat berfungsi sendiri karena bergantung pada sistem lain, seperti layanan dari vendor penyedia jaringan telekomunikasi.
Suryo menyatakan bahwa DJP Kemenkeu terus memantau masalah ini dan berupaya menyelesaikannya dengan cepat. Untuk mengatasi kendala teknis, DJP Kemenkeu tengah mengoptimalkan kapasitas sistem dan mekanisme pengelolaan beban akses.
“Benchwich juga sudah kami lebarkan karena kami hitung benchwich-nya cukup ternyata masyarakat mengakses secara bersamaan,” kata Suryo.
DJP Kemenkeu memastikan bahwa selama masa transisi ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan faktur atau pelaporan pajak. Pihaknya akan terus menampung masukan dari wajib pajak untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem baru," ujar Suryo.
Dengan adanya upaya-upaya ini, DJP Kemenkeu berharap sistem Coretax dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.