Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR

KATADATA
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
20/5/2015, 18.15 WIB

Namun hal tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat seperti Undang-undang (UU). Soalnya, jika hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kedudukannya tidak akan kuat.

?Yang penting bukan dari teroris dan juga narkotika, karena kedua itu jelas tidak bisa diampuni,? kata dia. ?Tapi kalau dari kejahatan korupsi atau rekening gendut itu, bisa tidak. Kalau misalnya bisa, dan DPR setuju itu namanya rekonsiliasi nasional.?

Namun apabila aparat penegak hukum tidak sepakat dengan hal ini, maka pemberian tax amnesty hanya diberikan bagi wajib pajak (WP) yang belum menyetor pajak di luar negeri.

Dia beralasan, kebijakan ini diusulkan untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Apalagi pemerintah telah menetapkan ini sebagai tahun pembinaan WP dan disusul pada 2017 sebagai tahun rekonsiliasi pajak nasional.

?Jadi ya sudah, kita clear-kan saja, tapi tahun depan tidak bisa melakukan tindak pidana lagi,? kata Mardiasmo.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution