KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai kepemilikan saham atau participating interest (PI) untuk pemerintah daerah di blok minyak dan gas Bumi (migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan bagian saham pengelolaan blok migas sebesar 10 persen. Untuk mendapatkan saham tersebut, Pemda akan diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Peraturan Menteri (Permen) yang akan segera terbit ini, akan mengatur kriteria BUMD berhak mendapat bagian saham tersebut. Salah satu syaratnya, BUMD tersebut harus sepenuhnya dimiliki oleh pemda setempat. Tujuannya agar masyarakat setempat bisa merasakan manfaat dari hasil pengelolaan blok migas di daerahnya.

"BUMD (harus) 100 persen punya daerah. Karena tujuannya untuk daerah," kata dia kepada Katadata, Senin (18/5).

 (Baca: Kaltim Minta Pemda Boleh Gandeng Swasta di Blok Mahakam)

Untuk masalah pendanaan, kementerian menyiapkan tiga alternatif yang bisa dilakukan pemda jika tidak mampu secara finansial. Pemda bisa meminjam dana melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Alternatif pembiayaan lainnya adalah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), atau kontraktor yang mengelola blok tersebut.

"Kontraktor membiayai terlebih dahulu, nanti (pemda) membayarnya pada saat produksi. Jadi (keuntungannya) memperbesar daerah," ujar dia.

(Baca: Masuk ke Blok Mahakam, Siapa Backing Kaltim?)

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan draf Permen tersebut  sudah selesai. Hanya saja draf tersebut masih perlu disosialisasikan ke daerah penghasil migas agar bisa segera diterbitkan.

"Masih mau dikonsultasikan dengan pemerintah daerah penghasil migas, sebelum ditandatangani Menteri ESDM," kata dia kepada Katadata, Senin (18/5).

Reporter: Arnold Sirait