KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai kepemilikan saham atau participating interest (PI) untuk pemerintah daerah di blok minyak dan gas Bumi (migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan bagian saham pengelolaan blok migas sebesar 10 persen. Untuk mendapatkan saham tersebut, Pemda akan diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Peraturan Menteri (Permen) yang akan segera terbit ini, akan mengatur kriteria BUMD berhak mendapat bagian saham tersebut. Salah satu syaratnya, BUMD tersebut harus sepenuhnya dimiliki oleh pemda setempat. Tujuannya agar masyarakat setempat bisa merasakan manfaat dari hasil pengelolaan blok migas di daerahnya.

"BUMD (harus) 100 persen punya daerah. Karena tujuannya untuk daerah," kata dia kepada Katadata, Senin (18/5).

 (Baca: Kaltim Minta Pemda Boleh Gandeng Swasta di Blok Mahakam)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait