Pemerintah Tambah Dana Ganti Rugi Lapindo

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
15/5/2015, 17.10 WIB

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan negara harus hadir (ikut serta) di dalam ganti rugi Lapindo," kata Basuki.

Sebenarnya ganti rugi ini merupakan tanggung jawab Minarak Lapindo. Tahun lalu MK memutuskan Minarak Lapindo membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.  

Akhirnya pemerintah memutuskan untuk membayarkan sisanya Rp 781 miliar, dengan jaminan aset Lapindo senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi, maka aset tersebut akan ditarik oleh pemerintah.

Sejak 2006, pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 7,6 triliun dari APBN melalui Badan Penanggulangan Semburan Lumpur untuk korban. Dana digunakan sebagai kompensasi atas kehilangan harta benda dan kehilangan pendapatan korban, akibat kesalahan korporasi dalam pengeboran sumur gas tersebut.

(Baca: Rp 7,6 T Terbenam di Lumpur Lapindo)

Menurut laporan audit BPK, terjadi akibat kesalahan teknis pengeboran sumur Banjar Panji-I di Blok Brantas. Blok Brantas dimiliki oleh tiga perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing Lapindo Brantas (50 persen), Medco EP Brantas (32 persen), Santos Brantas (18 persen). Lapindo bertindak sebagai operator, sedangkan Medco dan Santos sebagai partisipasi partner.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution