Perizinan Satu Pintu Migas Masih Kurang Sosialisasi
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menyebut akan melimpahkan proses perizinan minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mulai awal bulan ini. Namun, hingga saat ini pelaku usaha migas belum mendapat sosialisasi mengenai rencana tersebut.
Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Vice President Strategic Business Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan pihaknya belum mengetahui rencana penyederhanaan perizinan migas di Kementerian ESDM. Bahkan dia juga tidak mengetahui bagaimana proses perizinan migas nantinya, setelah dilimpahkan ke BKPM.
"Belum ada sosialisasi. Saya enggak tahu, karena belum tahu," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut dia, penyederhanaan perizinan sangat diperlukan bagi industri migas. Selama ini proses perizinan investasi di industri ini cukup rumit dan memakan waktu yang lama.
Pelaku usaha migas harus mengurus 341 izin dari 17 lembaga dalam proses perizinan usahanya. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan ini bisa sampai 10 tahun hingga 15 tahun. Padahal kontrak yang didapat investor untuk usaha migas, paling lama hanya 30 tahun. Makanya pengurusan perizinan ini dianggap memakan ongkos yang besar.
"Seharusnya bisa disederhakan. Cukup panjang untuk mendapatkan izin dari daerah hingga pusat," ujar dia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan pihaknya sudah menyederhanakan perizinan di kementeriannya dari 51 izin, menjadi 42 izin. Selanjutnya perizinan tersebut dilimpahkan ke BKPM dalam sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Mulai awal bulan ini, seharusnya investor sudah tidak lagi mengurus perizinan migas ke kantor Kementerian ESDM.
Ada beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.