KATADATA ? Mulai bulan depan, investor yang ingin mengurus perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas) tidak perlu datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Investor cukup datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengurus semua perizinan yang sebelumnya di Kementerian ESDM.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas di kementeriannya. Seluruh perizinan migas di kementerian tersebut akan dimasukkan ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM, yang akan berlaku mulai awal Mei 2015.
(Baca: ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)
Untuk mempermudah pelayanan, Ditjen Migas akan menempatkan petugas di BKPM. ?Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata (perizinannya) bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat,? ujar Wiratmadja dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.
(Baca: Belum Ada Perbaikan, Proses Perizinan Migas Masih Berbelit)
Wiratmadja mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor dengan pegawai Direktorat Jenderal Migas.
Dia menyebut perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Migas telah beberapa kali mengalami penyederhanaan. Pada 2012, Ditjen Migas telah melakukan penyederhanaan perizinan migas menjadi 51 jenis. Sebelumnya perizinan ini mencapai 104 jenis perizinan. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan wacana pemangkasan perizinan migas ini sudah cukup intensif dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga akhir pemerintahan tahun lalu, pemangkasan perizinan belum bisa dilakukan. Investor masih harus mengurus 341 jenis perizinan yang melibatkan 17 instansi.
"Di masa pemerintahan yang kemarin, sudah dibahas sering sekali pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BPKP, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," ujar Gde.
(Baca: Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)
Pemerintahan sekarang pun sempat berjanji akan melakukan pembenahan dan pemangkasan perizinan. Pemerintah bahkan pernah menyatakan akan mulai menyederhanakan perizinan hulu migas dengan diaktifkannya sistem PTSP pada 15 Januari 2015. Dengan demikian jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar, bisa dipangkas.
Rencananya perizinan migas bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan tersentral di satu tempat, yakni di BKPM. Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan seharusnya semua perizinan sudah diserahkan kepada BKPM saat ini.
"Dulu kata Pak Menteri (ESDM) memang ke PTSP untuk migas, tapi belum kejadian sampai sekarang," kata Azhar.