KATADATA ? Mulai bulan depan, investor yang ingin mengurus perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas) tidak perlu datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Investor cukup datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengurus semua perizinan yang sebelumnya di Kementerian ESDM.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas di kementeriannya. Seluruh perizinan migas di kementerian tersebut akan dimasukkan ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM, yang akan berlaku mulai awal Mei 2015.

(Baca: ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)

Untuk mempermudah pelayanan, Ditjen Migas akan menempatkan petugas di BKPM. ?Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata (perizinannya) bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat,? ujar Wiratmadja dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.

(Baca: Belum Ada Perbaikan, Proses Perizinan Migas Masih Berbelit)

Wiratmadja mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor dengan pegawai Direktorat Jenderal Migas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait