RUU JPSK Diharapkan Memperjelas Wewenang Antar-Otoritas

KATADATA
RUU JPSK diharapkan memberikan kejelasan wewenang otoritas di sektor keuangan ketika menghadapi krisis.
20/4/2015, 18.17 WIB

Apalagi, saat ini ada ketidakpastian kenaikan suku bunga Amerika Serikat (Fed Rate) yang akan memengaruhi perekonomian global, terutama negara yang pasarnya sedang berkembang (emerging market).

Situasi ini berdampak pada penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang global, termasuk rupiah. Ini menimbulkan kekhawatiran mengingat kepemilikan asing di surat utang negara mencapai 38 persen dan 60 persen di pasar modal.

?Dalam RUU JPSK perlu ada kejelasan. Terutama, ketika terjadi krisis, tidak saling lempar tanggung jawab,? tutur Erwin.

Dalam uji kelayakan tersebut, Erwin yang saat ini menjabat Direktur Eksekutif Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, menyebutkan ada delapan strategi yang akan dilakukan untuk memaksimalkan kinerja BI terhadap stabilitas perekonomian.

Pertama, penguatan fungsi makro prudential. Kedua, penguatan ekonomi daerah dengan mengembangkan sektor produktif dan mendukung pembangunan infrastruktur. Ketiga, meningkatkan kerja sama BI dan OJK dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Keempat, memperkuat permodalan bank dan pengembangan industri jasa keuangan.

Kelima, pengembangan industri syariah. Keenam, efektivitas keuangan inklusif. Ketujuh, kemandirian pembiayaan ekonomi dengan mengurangi kesenjangan pembiayaan khususnya di sektor tertentu. Kedelapan, penerapan standar internasional.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati