Ditjen Pajak: 1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 1.044.911 wajib pajak badan telah menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai April 2024.
Wajib pajak badan sendiri adalah suatu badan usaha yang telah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sehingga, wajib pajak tersebut berkewajiban membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut meningkat 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT.
‘Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (8/5).
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut naik 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan naik, Ditjen Pajak terus berupaya agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan tersebut sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
“Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” ujar Dwi.
Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan sebelum batas akhir yang ditentukan menjadi kewajiban bagi wajib pajak. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.