Pemerintah Akan Terapkan Tax Amnesty pada 2017

Dirjen Pajak
Penulis: Safrezi Fitra
14/4/2015, 11.57 WIB

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017. Kebijakan ini dinilai mampu menarik dana-dana orang Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri.

Banyak pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menerapkan tax amnesty. Kebijakan dianggap mampu memulangkan sekitar Rp 3.000 triliun dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Hal ini berpeluang menambah penerimaan pajak hingga Rp 200 triliun, meningkatkan cadangan devisa, investasi dan pertumbuhan ekonomi.

?DPR sudah datang dan meminta pemerintah menerapkan tax amnesty, bukan lagi sunset policy,? ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, kemarin.

Pemerintah juga memang berencana mengeluarkan kebijakan ini dalam waktu dekat. Masalahnya, kata dia, penerapan kebijakan ini membutuhkan persiapan, agar pemberlakuannya bisa efektif.

Indonesia pernah memberlakukan kebijakan tax amnesty pada 1984. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif, karena kurang direspons oleh wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini diberlakukan tidak dibarengi dengan pembenahan sistem administrasi perpajakan.

Pemerintah, tidak mau kebijakan dan pelaksanaan yang sama terulang tahun ini. Dalam dua tahun ini Ditjen Pajak dan pemerintah akan menyiapkan payung hukum, validasi data dan pembenahan sistem administrasi pajak secara menyeluruh.

Ditjen Pajak menyebut tahun ini merupakan tahun pembinaan wajib pajak, melalui reinventing policy atau sunset policy jilid II. Sunset policy, yang pernah dilakukan pada 2008, adalah pengurangan atau penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak.

"Pengalaman beberapa negara yang melakukan. Tax amnesty , ada negara-negara yang lakukan tax amnesty ada berhasil, ada yang tidak," kata dia. 

Mengenai kepastian penerapan kebijakan tax amnesty pada 2017, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum bisa berkomentar banyak. ?Kami sedang menyiapkan landasan hukumnya. Saat ini landasan hukumnya belum ada. Yang pasti tax amnesty tidak akan diberlakukan segera,? ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati