Pemda yang Hambat Proyek Infrastruktur Akan Diberi Sanksi

KATADATA
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago
27/3/2015, 15.56 WIB

?Jadi akan teridentifikasi dengan jelas tanggung jawab proyeknya antara pusat dan daerah,? kata Bambang.

Hal ini, lanjut Bambang, adalah alat utama untuk menyinergikan perencanaan dan implementasi pembangunan pusat dan daerah. Diharapkan nantinya RI2JM ini akan digunakan menjelang pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

?Jadi Gubernur, Bupati, dan juga oleh Kepala Bappenas nanti menyepakati dan menandatangani dokumen (RI2JM) tersebut,? kata Bambang.

Diharapkan evaluasi dalam dokumen RI2JM akan segera berjalan tahun ini agar pelaksanaannya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang telah rampung.

?Harusnya tahun lalu sudah mulai. Kami bahas lagi kira-kira kesiapannya sudah 60 persen,? kata Bambang.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution