KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak tahun ini bisa naik 32 persen. Keyakinan ini mengacu pada langkah yang akan dilakukan untuk memungut pajak lebih besar.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan sunset policy dengan menghapus sanksi administrasi perpajakan berupa bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pada 2008, kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 30 persen. Padahal kebijakan saat itu masih bersifat sukarela (voluntary). Dia yakin dengan menerapkan kebijakan yang sama, tapi sifatnya wajib (mandatory), akan bisa meningkatkan penerimaan hingga 32 persen.
"Sunset policy, modelnya begitu. Tapi, dulu cuma voluntary, sekarang voluntary dan mandatory. Karena 2008, bisa tumbuh 30 persen sekarang 32 persen sesuai target," kata dia di kantornya, Kamis (19/3).
Meski begitu, ia mengakui belum ada perkembangan dari kebijakan ini selama 3 bulan terakhir. Hal itu lantaran ada restitusi pajak senilai Rp 16 triliun. Tahun lalu, jumlah restitusi pajaknya hanya Rp 6 triliun.
Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun. Ditjen pajak akan melakukan upaya lebih (ekstra effort) untuk untuk bisa menadapat tambahan Rp 390 triliun. Ini dilakukan, karena dari penerimaan rutin diperkirakan hanya bisa mendapat Rp 904 triliun.
Ekstra effort ini dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak terutama pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi. Menurut dia, saat ini rasio pembayaran pajak terhadap pendapatan negara (tax ratio) di Indonesia hanya 11,3 persen. Angka ini lendah dibandingkan negara lain.
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dari sekitar 3.100 wajib pajak, ada sekitar 120 yang menunggak pajak. Tunggakan pajak tersebut mencapai lebih dari Rp 15 triliun, yang bisa menambah penerimaan tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga mengaku akan melakukan upaya untuk menekan kebocoran pajak. Salah satunya dari sisi restitusi, pajak karena fasilitas pajak ini nilainya cukup besar.
Kementerian Keuangan menyebut tahun ini sebagai tahun pembinaan wajib pajak, dengan menjangkau semua wajib pajak yang selama ini belum terjangkau. Konsep yang akan diterapkan untuk hal ini adalah dengan mengoptimalisasi pemanfaatan data wajib pajak berbasis teknologi informasi (IT).
Wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan pelaporan pajaknya selama lima tahun terakhir, dengan menghapus sanksi administrasinya. Ditjen Pajak juga akan melakukan penegakan hukum secara selektif terhadap wajib pajak untuk memberikan efek jera, yakni dengan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri penyanderaan (gijzeling), dan penyidikan.