Syarat PMN, Tidak Boleh Untuk Bayar Utang

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
11/2/2015, 11.54 WIB

KATADATA ? Komisi VI DPR RI menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha milik negara (BUMN) untuk bisa mendapat penyertaan modal negara (PMN). Salah satu syaratnya adalah dana PMN tersebut tidak boleh untuk membayar utang.

Wakil Ketua Komisi VI Azan Azmam Natawijaya mengatakan persyaratan ini juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pemberian PMN kepada BUMN. BPK mencatat banyak investasi BUMN yang tidak tepat sasaran, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pemerintah.

(Baca: BPK Minta Suntikan Modal ke BUMN Dilakukan Selektif)

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kinerja sejumlah perusahaan penerima PMN dinilai tidak sehat. Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp 3,15 triliun dan US$ 243.896.

Makanya DPR pun mensyaratkan, pemberian PMN bisa dilakukan, tapi harus dengan pengawasan yang ketat. BUMN penerima PMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Dalam hal penggunaan dana PMN, harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan kepada Komisi VI DPR. Penggunaan PMN juga harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

(Baca: Dinilai Bermasalah, DPR Akan Tolak Suntikan Modal ke BUMN)

"Selain itu, rights issue tidak boleh mengurangi porsi kepemilikan saham pemerintah, dan juga pengawasan ketat atas penggunaan PMN yang dimaksud," ujar Azam dalam paparan rekomendasi Komisi VI kepada pemerintah, hasil rapat bersama kementerian BUMN, Rabu (11/2) dini hari.

Persyaratan terakhir, penggunaan dana PMN dalam pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan sinergi antar BUMN.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno sebelumnya sempat mengatakan akan terus melakukan pengawasan kepada BUMN, terkait pemberian BUMN ini. Bahkan dia mengancam akan mengganti seluruh manajemen BUMN tersebut jika tidak dapat mengelola suntikan modal dari pemerintah dengan baik.  

Reporter: Ameidyo Daud Nasution