KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan secara selektif. Suntikan modal seharusnya diberikan kepada perusahaan yang berhubungan dengan program pemerintah.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, lembaga auditor negara tersebut telah memeriksa 32 BUMN dari 35 perusahaan pelat merah yang menerima PMN. Dari 32 perusahaan, 10 di antaranya berstatus perusahaan terbuka.
?Silakan saja memberikan PMN, tapi kami ingin laporan pemeriksaan BPK ini menjadi pertimbangan,? kata Achsanul, Selasa (27/1).
(Baca: Inilah 35 Perusahaan yang Diusulkan Mendapat PMN Tahun Ini)
BPK memberikan sejumlah masukan terkait rencana pemberian PMN. Persoalannya, suntikan modal kali ini akan menjadi yang terbesar, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat. BPK mengingatkan agar pengelolaan keuangan negara di BUMN tersebut dapat sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya, dari segi ketaatan transaksi dan alokasi pemakaian dana tersebut.
Menurut dia, PMN tidak perlu diberikan dalam bentuk tunai, melainkan bisa juga dalam bentuk konversi kewajiban-kewajiban (utang) menjadi PMN. Misalnya, PT Krakatau Steel Tbk yang masih menunggak setoran kepada pemerintah sekitar Rp 2 triliun.
Selain itu, terkait PMN yang diberikan kepada BUMN berstatus perusahaan terbuka. BPK berharap, BUMN mampu menampung dana usahanya melalui aktivitas di pasar modal.
?Bukan berarti BUMN terbuka tidak berhak sama sekali mendapatkan PMN. Hanya saja pengawasannya memang harus lebih teliti,? ujar Achsanul.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno sebelumnya mengusulkan tambahan PMN untuk 35 perusahaan milik negara sebesar Rp 48,01 triliun. Namun, dia mengancam akan mengganti seluruh manajemen BUMN tersebut jika tidak dapat mengelola suntikan modal dari pemerintah dengan baik.