KATADATA ? Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tambang migas, pada tahap eksplorasi. Kebijakan ini merupakan insentif bagi pengusaha untuk berinvestasi.
?(Alasan dikurangi) bukan karena sektor pertambangan terbebani. Kami sebenarnya salah melakukan pungutan PBB untuk eksplorasi. Barangnya belum ada, tapi sudah dikenakan pajak,? ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip harian Investor Daily, Rabu (14/1).
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan gas Bumi pada Tahap Eksplorasi.
PMK ini menyebut, pengusaha diberikan pengurangan 100 persen dari PBB migas yang terutang. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB menyatakan persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) objek pajak pertambangan sebesar 40 persen dari tarif objek pajak.