Pemerintah Siapkan Pengenaan Bea Keluar Batubara

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
15/12/2014, 09.49 WIB

KATADATA ? Pemerintah mewacananakan pengenaan bea keluar batubara. Ini untuk mengompensasi penerimaan dari minyak sawit yang terus menurun. Potensi penerimaan dari bea keluar batubara ini mencapai Rp 22 triliun.

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukat Ditjen Bea CUka Susiwijono Moegiarso seperti dikutip Bisnis Indonesia, Senin (15/12) mengatakan, pengenaan bea kelua dimungkinkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

Peraturan tersebut menyebutkan pengenaan bea keluar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu, atau menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Redaksi