Dana Kompensasi BBM Ditambah Menjadi Rp 8,14 Triliun Tahun Depan

Joko Widodo KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
20/11/2014, 10.36 WIB

KATADATA ?  Pemerintah akan menambah dana kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 3 triliun untuk anggaran 2015. Sehingga total anggarannya mencapai Rp 8,14 triliun yang akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan penambahan anggaran kompensasi kenaikan BBM akan diajukan melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. "Pemerintah akan mengajukan RAPBN-P ke DPR paling cepat bulan Januari 2015," kata Andrinof seperti dikutip Kontan (20/11).

Menurut Adrinof, anggaran kompensasi yang bernama bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar Rp 5 triliun di APBN 2015 dinilai belum memadai. Sebab, anggaran tersebut hanya cukup untuk memberikan kompensasi selama tiga bulan. Padahal, pemerintah akan mengucurkan dana kompensasi kenaikan BBM selama enam bulan atau hingga Juni 2015.

Kebijakan teresbut didasarkan pada beberapa hal. Pertama, efek kenaikan BBM bersubsidi masih akan dirasakan masyarakat kurang mampu sampai pertengahan tahun 2015 nanti. Kedua, kebutuhan hidup masyarakat kurang mampu meningkat menjelang tahun ajaran baru 2015.

Reporter: Redaksi