Selain itu, bakal calon juga sudah pernah bekerja di bidang perpajakan dalam waktu yang cukup dan sudah mengerti seluk beluk kantor pajak. Pendidikan juga menjadi syarat mutlak dan diutamakan merupakan lulusan strata dua.

Meski demikian, Kiagus belum bisa menyampaikan apakah proses seleksi tersebut akan mengikutsertakan KPK dan lembaga pengawasan lainnya. Dia menambahkan dalam dua hari ke depan kementerian keuangan akan mengumumkan proses seleksi tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan posisi Dirjen Pajak sebaiknya diisi oleh orang yang memiliki pengalaman cukup terkait perpajakan. Calon tersebut juga harus sudah terbukti mampu melaksanakan tugas dalam memungut pajak.

Menurut dia, penerapan sistem pemilihan seperti ini merupakan upaya mendorong transparansi di lingkungan kementerian. "Kami coba gunakan persyaratan yang ada dalam aturan itu (UU ASN), walaupun belum semua karena belum ada turunannya," kata Bambang.

Seperti diketahui, kementerian sedang mencari Dirjen pajak yang baru untuk menggantikan Fuad Rahmany. Adapun masa jabatan Fuad akan habis pada 1 Desember 2014. Kementerian berharap pada pertengahan Desember, pejabat baru Dirjen Pajak sudah bisa mulai bekerja.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin